Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Staf Ahli Kepala Daerah Bukan Jabatan Buangan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Desember 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Posisi staf ahli kepala daerah seringkali dianggap sebagai jabatan 'nomor dua' atau bahkan dinilai sebagai jabatan 'buangan'. Padahal staf ahli pada dasarnya memiliki peran dan fungsi yang strategis.

Pernyataan itu mengemuka saat Rapat Kerja Staf Ahli Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Senin (11/12/2017).

"Stigma ini yang harus kita luruskan. Tidak benar jika posisi atau jabatan staf ahli kepala daerah itu jabatan buangan," ungkap Andi Hutu, ketua panitia rapat kerja yang juga Staf Ahli Bupati Lamandau Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Faktanya, sebut dia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, jabatan staf ahli memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis.

"Contoh, yang dapat memberi perintah terhadap staf ahli itu hanyalah kepala daerah dan wakilnya melalui sekda (sekretaris daerah). Artinya posisi staf ahli ini sangat strategis untuk memastikan terwujudnya visi-misi pemerintahan dengan profesional," ujarnya.

Atas dasar itu, ia mengajak para staf ahli untuk bekerja dengan penuh semangat dan profesional. Terlebih staf ahli memiliki tanggung jawab sebagai ASN. Dalam sumpah ASN disebutkan bahwa  siap memenuhi tanggung jawab dan rela ditempakan di mana saja. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru