Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Jam Diperiksa, Kepala Desa Tumbang Maya Akhirnya Ditahan

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2017 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekitar tujuh jam Lilis Suryani, (LS) mantan Kepala Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. Lilis akhirnya resmi ditahan penyidik atas kasus dugaan korupsi dana desa dan program simpanan keluarga sejahtera (PSKS).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah menyebutkan Lilis resmi ditahan sekitar pukul 18.00 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penahanannya dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit.

Di penghujung tahun 2017 ini sudah dua orang yang ditahan jaksa, sebelumnya Selwinoto, mantan Pj Kades Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang. Tersangka Lilis diperiksa dua jaksa yakni Siska Purna Sari dan Arie Kesumawati.

Lilis saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka didampingi penasihat hukumnya, Burhansyah, usai pemeriksaan itu kesehatan Lilis dicek. Setelah dinyatakan sehat, jaksa langsung memasangkan rompi orange untuknya. Saat digiring menuju mobil tahanan Lilis langsung menutup wajahnya.

Dalam kasus korupsi APBDes dan PSKS 2013-2015 dari hasil perhitungan sementara kerugian negara yang dialami mencapai Rp350 juta. Saat akan ditahan Lilis sempat menolak, karena dari awal merasa tidak bersalah. Bahkan pemeriksaan itu berlangsung cukup lama karena Lilis mulai berkelit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru