Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Bakal Calon Perseorangan Terancam Tidak Bisa Maju di Pilkada Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 12 Desember 2017 - 06:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gawat, rupanya dari lima bakal pasang calon walikota dan wakil walikota Kota Palangka Raya dari jalur perseorangan atau independen yang bisa memenuhi syarat melebihi jumlah minimal hanya satu pasangan calon yakni Rusliansyah-Rogas Usup.

Saat penyerahan dokumen dukungan pencalonan, pasangan Rusliansyah-Rogas menyerahkan 31.377 lembar dukungan (foto kopi KTP) ke KPU Kota Palangka Raya, namun setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah dukungannya menyusut menjadi 24.456 lembar dukungan.

Namun dukungan Rusliansyah-Rogas ini masih aman, karena jumlah minimal yang dipersyaratkan hanya 19.700 dukungan. Berbeda dengan empat bakal calon lainnya, posisi mereka terancam tidak bisa maju di Pilkada Palangka Raya.

Pasalnya, setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah dukungan pasangan Nampung-Budi Santoso dari 25.222 lembar dukungan menyusut menjadi 16.202 lembar dukungan. Kemudian pasangan Yuliustry-Fathul Munir dari 28.382 lembar dukungan menyusut menjadi 16.702 lembar dukungan.

Kondisi serupa juga dialami pasangan Dagut-Fitriadi dari 22.074 dukungan menyusut menjadi 16.245 dukungan dan pasangan Rizky Mahendra-Daryana dari 20.290 dukungan menyusut menjadi 17.122 dukungan.

"Syarat minimal 19.700 dukunganm sehingga berarti sampai saat ini hanya satu pasangan yang masih memiliki dukungan melebihi jumlah minimal. Tapi semua pasangan tetap akan mengikuti tahapan verifikasi faktual 12-25 Desember 2017," tulis Anggota KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja melalui pesan WathsApp, Senin (11/12/2017) pukul 22.11 WIB.

Wawan menegaskan dukungan pasangan calon ini masih bisa berkurang lagi karena adanya dukungan ganda dan pemilih yang ternyata tidak memberikan dukungan saat verifikasi faktual.

Menurutnya kekurangan dukungan ini nanti masih bisa ditambah saat perbaikan di Januari 2018 dengan ketentuan menyerahkan minimal dua kali lipat kekurangan.

Jika ke-4 bakal calon tersebut tidak bisa memenuhi kekurangan dukungan maka dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada serentak Rabu 27 Juni 2018. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru