Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Akan Uji Apakah Langkah Pemkab Kotawaringin Timur Melantik Kades Sudah Sesuai Prosedur

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dilantiknya kepala desa yang tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, disayangkan oleh kuasa hukum penggugat Mahdianur. Meskipun demikian pihaknya tetap  melanjutkan proses itu sampai pada akhirnya membuktikan gugatannya sesuai prosedur atau tidak.

"Nanti kita uji apakah langkah Pemkab Kotim sudah sesuai prosedur atau tidak," kata Mahdianur, Selasa (12/12/2017).

Mahdianur, kuasa penggugat dari Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Pelantaran, Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu dan Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut menyebutkan sesuai dengan gugatan mereka di PTUN bahwa permohonan untuk minta ditunda terlebih dahulu pelantikan calon kades terpilih karena masih dalam proses hukum tetap tidak diindahkan oleh Bupati Kotim, karena langkah yang diambil sudah sesuai prosedur mereka menilai itu kewenangan dari Pemkab Kotim.

"Silakan saja kalau mereka beranggapan demikian, kami akan tetap membuktikan dalam proses persidangan di PTUN, nanti kita uji kebenaran dari peraturan bupati yang telah ditandatangani oleh bupati tertanggal 5 Juli 2017," ucap Mahdianur.

Apakah itu ada korelasinya dengan BPD dalam membentuk Panpilkades, penggugat akan uji legalstandig dari pada pembentukan panpilkades tersebut, sehingga menurutnya jangan beranggapan dengan telah melantik calon kades terpilih khususnya untuk empat desa tersebut dianggap sudah benar dan sudah sesuai prosedur.

Justru dengan demikian mereka menilai pemerintah telah memberikan suatu contoh dengan alasan pembenaran dengan mengatakan kalau pelantikan ini sdh sesuai prosedur. "Nanti kita uji di PTUN apakah memang sudah sesuai prosedur atau malah justru cacat prosedur," tandasnya.

Sementara sebelumnya Bupati Kotim H Supian Hadi saat melantik para kades menyebut, mereka tetap melantik lima kades yang digugat dengan alasan apa yang dilakukan panitia sudah sesuai prosedur karena semua itu sudah melalui konsultasi ke Kemendagri, apapun nanti hasil keputusan dari PTUN itu mereka akan menghormatinya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru