Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

105, 2 Hektare Kawasan Palangka Raya Masuk Kategori Kumuh

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Desember 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seluas 105, 2 hektar kawasan di Kota Palangka Raya dinyatakan masuk dalam kategori kumuh. Karenanya saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang menggenjot pelaksanaan program kota tanpa kumuh (kotaku). Pihak DPRD Kota Palangka Raya sendiri menyatakan dukungan pelaksanaan program tersebut bahkan menginginkan realisasi program tersebut secepatnya.

"Program pemerintah pusat melalui Pemko Palangka Raya ini dilakukan pada luas wilayah 105, 2 hektare di bagian Kota Palangka Raya. Semuanya memang di kawasan pinggir sungai Kahayan walaupun masuk dalam wilayah Kelurahan yang berbeda-beda," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor, Selasa (12/12/2017).

Menurut Politisi PKB Kota Palangka Raya ini, kawasan yang masuk kategori kumuh sendiri di dalam kota sudah seluas 76,69 hektar yaitu di kawasan Danau Seha, Murjani Bawah atau Rindang Banua, Mendawai dan Pahandut Seberang.

"Kita seharusnya cepat bertindak dengan membuat contoh wilayah yang sudah dianggap kumuh ini menjadi tidak kumuh. Supaya nanti masyarakat akan sadar dan mencontoh apa yang sudah dibangun sekarang ini," pungkasnya.

Ketua DPC PKB Palangka Raya ini mengatakan bahwa menata kota memang suatu keharusan. Apalagi Palangka Raya saat ini sedang berkembang dengan semakin banyaknya penduduk yang masuk dari luar.

"Kalau tidak ditata dari sekarang, dikelola dengan baik, bisa-bisa kota kita benar-benar menjadi kota kumuh. Nah mumpung yang kumuh masih sedikit, lekas kita tata dengan baik agar saat kota kita semakin maju, tidak banyak yang harus kita benahi lagi," pesannya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru