Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keterangan Mantan Kepala Desa Tumbang Maya dan Bendahara Berbeda

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada hal menarik dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan kepala desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang yakni, Lilis Suryani. Di mana antara keterangannya dan keterangan bendahara berbeda, keduanya terkesan saling lempar siapa yang menerima uang pencairan dana desa tersebut.

Saat Lilis menjabat sebagai kepala desa Tumbang Maya, bendahara desa dipercayakan kepada Silvanus. "Pengakuan Lilis, anggaran itu yang mengambil bendahara, namun pengakuan bendahara lain lagi," kata Ketua Tim Penyidik, Datman Kataren, Selasa (12/12/2017).

Pengakuan bendahara desa dana desa itu ia cairkan uangnya diserahkan langsung kepada tersangka, permasalahan ini yang ditelusuri dan dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim, apakah masalah ini hanya menjadi tanggung jawab Lilis semata atau ada keterlibatan pihak lain.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendrianyah menyebutkan kasus yang menyeret Lilis saat ini masih mereka perdalam. Untuk memastikan siapa saja yang ikut bertanggungjawab, saat ditanya apakah bakal ada tersangka lain menurut Hendri melihat dari hasil pengembangan penyidikan mereka. "Masih kita perdalam dulu, lihat saja nanti seperti apa hasilnya," tegasnya.

Dalam kasus dugaa penyelewengan dana APBDes 2013-2015 serta uang program simpanan keluar sejahtera (PSKS) 2013-2015 di Desa Tumbang Maya mengakibatkan negara alami kerugian sekitar Rp350 juta.

Di mana pada 2013 Tumbang Maya terima dana PSKS sebesar Rp23,4 juta, 2014 Rp31,2 juta dan 2015 sebesar Rp46,8 juta, di mana Kantor Pos tidak menyerahkan langsung kepada warga namun melalui Lilis sehingga dana itu diduga sebagian besar yakni sekitar Rp59 juta dinikmati Lilis.

Sementara anggaran desa pada 2013 mendapatkan Rp191 juta, 2014 Rp251 juta dan pada 2015 sebesar Rp274 juta, anggaran itu bersumber dari dana bagi hasil pajak, retribusi, alokasi dana desa dan dana desa. Karena tidak mengelola APBDes secara benar negara alami kerugian sekitar Rp300 juta. (NACO/B-5)

Berita Terbaru