Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PDAM Wajib Pensiun Usia 56 Tahun

  • Oleh Uriutu
  • 12 Desember 2017 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Karyawan PDAM pada usia 56 tahun wajib pensiun. Demikian diutarakan Direktur PDAM Buntok, Tirta Mariyanto kepada Borneonews.co.id, Selasa (12/12/2017).

'Karyawan PDAM seluruh Indonesia mendapatkan dana pensiun seumur hidup mulai dari usia 56 tahun,' kata Mariyanto.

Dia mengatakan dana pensiun dibayar langsung per bulan oleh Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).

Khusus untuk karyawan PDAM Tirta Barito Buntok, semuanya atau sebanyak 102 karyawan sudah masuk dalam program pensiun yang disetor ke Dapenma Pamsi.

Menurutnya, mendapatkan dana pensiun karyawan PDAM sebagai komitmen PDAM meningkatkan kualitas kerja pelayanan kepada masyarakat.

Sebab dengan begitu karyawan lebih termotivasi dan bersaing dalam meningkatkan kualitas kerja.

'Intinya semua karyawan tetap menerima program ini. Sehingga tujuan pelayanan kerakyatan khususnya pelanggan PDAM bisa terlaksana dengan baik,' ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru