Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Verifikasi Faktual Dukungan Calon Independen Sudah Dimulai Tapi Pengawas Lapangan Belum Dilantik

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Desember 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tahapan Pilkada Lamandau 2018 mulai Selasa (12/12/2017) ini semestinya sudah memasuki tahapan verifikasi faktual oleh KPU melalui petugasnya di tingkat PPS. Namun, Panita Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu yang sejatinya memiliki peranan penting untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada, hingga saat ini belum dilantik.

Diakui atau tidak, kondisi tersebut bisa saja menyebabkan timbulnya kekhawatiran. Pasalnya, peran panwas bisa saja tidak berjalan maksimal karena baru sebatas memiliki petugas yang legal hingga tingkat kecamatan yakni Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan). Jumlahnya pun hanya tiga orang untuk setiap kecamatan.

Sedangkan verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan jumlah dan sebaran dukungan, bukan hanya sekadar sampling.

Saat dimintai konfirmasi perihal kondisi tersebut, Ketua Panwaslu Lamandau, Bedi Dahaban, membenarkan bahwa hingga saat ini Panwaslu belum dapat melantik PPL-nya yang memiliki peran pengawasan di tingat desa. Dirinya pun mengaku dilematis atas kondisi yang terjadi, karena idealnya PPL harus sudah dilantik sebulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.

"Atas kondisi ini kami (Panwaslu) juga dilematis, karena sesuai undang-undang PPL ini harusnya sudah dilantik sebulan sebelum tahapan Pilkada dimulai, tapi hal tersebut tidak dapat kami laksanakan," terangnya.

Ia juga menyebut, Panwaslu Lamandau dipastikan belum dapat melantik PPL sebelum 15 Januari 2018. Pasalnya, anggaran yang tersedia hanya mampu meng-'cover' honor PPL untuk masa kerja selama enam bulan.

"Anggaran yang ada pada kami hanya cukup untuk honor PPL dengan masa kerja enam bulan, jika PPL dilantik sebelum 15 Januari 2018 maka masa kerja tidak akan sampai bulan Juli tahun 2018, sedangkan Pilkada Serentak saja baru digelar pada 27 Juni. PPL juga diperlukan untuk melakukan pengawasan hingga Juli 2018. Kalau PPL kami lantik sekarang terus nanti seperti apa," tuturnya.

Bedi mengatakan, awalnya Panwaslu berencana melantik PPL pada 16 Desember 2017 ini, namun rencana tersebut terpaksa diundur menjadi Januari 2018 dengan alasan efektifitas kerja PPL selama proses Pilkada di tahun 2018 nanti.

Terpisah, Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, mengaku pihaknya tidak akan terpengaruh dengan belum dilantiknya PPL Panwaslu tersebut. Verifikasi Faktual dengan cara door to door dipastikan sudah mulai dilakukan sejak hari ini.

"KPU Lamandau tentu berpedoman pada aturan yang ada, artinya kami tidak terpengaruh itu (belum dilantiknya PPL), komitmen kami proses verifikasi faktual kami laksanakan dengan profesional, independen dan terbuka, termasuk sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Pilkada serentah 2018," tegasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru