Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Tanah yang Diklaim Dinas Pendidikan Tiga Kali Dipanggil tapi Belum Bisa Diperiksa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendalami kasus dugaan korupsi di objek sengketa tanah di Jalan Sudirman Km 7 Sampit, antara Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Yenny Theresya.

Bahkan, pada Selasa (12/12/2017) penyidik Kejaksaan Negeri Kotim memanggil Herino Berson Masal, saksi yang menjual tanah itu kepada Yenny. Akan tetapi sudah tiga kali dipanggil Herino selalu datang, namun ia meminta agar ditunda untuk diperiksa dengan alasan sedang sakit.

"Sudah tiga kali dipanggil, namun sampai sekarang belum bisa kita mintai keterangannya karena dia katanya sakit," kata seorang penyidik.

Pemeriksaan terhadap Herino untuk lebih memastikan dari mana asal usul tanah tersebut, dari mana ia mendapatkannya, sehingga tanah yang juga diklaim oleh Disdik itu bisa sampai kepada Herino yang pada akhirnya ia jual kepada Yenny.

Kasus korupsi tanah Disdik merupakan salah satu perkara yang juga menyeret BPN Kotim dan menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Kotim.

Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk dari pihak Disdik serta mantan staf di Disdik Waldewin yang menandatangani sebatas dalam sertifikat milik Yenny tersebut mewakili pihak Disdik.

Masalah tanah Disdik juga tengah berproses secara perdata di pengadilan, di mana di pengadilan tingkat pertama Yenny menang, sehingga Pemkab Kotim mengajukan upaya banding dan lagi-lagi kalah, kini tengah berproses di Mahkamah Agung mengingat Pemkab Kotim mengajukan kasasi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru