Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Minta Pergub Percepatan Serapan Anggaran Dipedomani

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Desember 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Penyerapan anggaran tahun 2017 baik APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masih rendah. Hal ini yang akhirnya melatarbelakangi keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2017.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran meminta semua satuan kerja mempedomani Pergub tentang Pedoman Percepatan dan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng yang telah keluar pada 27 November 2017.

'Pergub ini harus dipedomani oleh provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng dalam upaya percepatan pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan,' jelas Sugianto, Selasa (12/12/2017).

Ini karena semua tidak memenuhi harapan dimana per 15 November seharusnya sudah terserap 85 persen. Untuk lingkup satuan kerja Pemerintah Provinsi misalnya, hingga kini terserap hanya 72,44 persen saja dari dari pagu Rp 3,9 triliun di APBD Kalteng 2017 alias tidak sesuai target yang ditetapkan.

Sedangkan untuk APBD kabupaten/kota se-Kalteng, serapannya hanya 69,62 persen dari total pagu Rp17,2 triliun. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru