Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Beberapa Kriteria Bukti Dukungan untuk Calon Independen yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Desember 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pilkada serentak tahun 2018 kini baru memasuki tahap Verifikasi Faktual terhadap bukti dukungan pasangan calon jalur perseorangan (independen) yang dilaksanakn petugas KPU. Secara umum, verifikasi faktual atau sering disebut dengan penelitian faktual ini merupakan tahapan yang dilakukan KPU dalam memastikan kesesuaian antara berkas bukti dukungan yang sebelumnya telah diserahkan bakal paslon ke KPU dengan fakta di lapangan.

Dengan verifikasi faktual yang dilakukan secara menyeluruh (bukan hanya sampling) ini, KPU nantinya akan memperoleh kepastian bahwa apakah bukti dukungan itu valid atau tidak. Jika valid, bukti dukungan akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan jika tidak valid maka bukti dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Disinggung terkait hal apa saja yang bisa menyebabkan bukti dukungan itu dinyatakan TMS, Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, menyebut bahwa dalam melakukan verifikasi faktual petugas KPU terlebih dulu akan memeriksa kebenaran data dengan mendatangi langsung masyarakat/orang yang identitasnya ada dalam daftar pemberi dukungan.

"Jika dari hasil penelitian faktual itu ternyata terbukti bahwa yang bersangkutan ternyata masuk dalam kriteria orang yang dilarang memberi dukungan, maka bukti dukungannya otomatis tidak sah alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata pria yang akrab disapa Erik itu kepada Borneonews di kantornya, Selasa (12/12/2017).

Ia juga membeberkan, beberapa kriteria yang masuk kategori pihak yang dilarang memberi dukungan dan bukti dukungannya dinyatakan TMS antara lain adalah pemilik identitas tersebut bersatatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, KPU dan/atau bawahannya, Panwaslu dan/atau bawahannya, Kepala Desa (Kades) dan/atau perangkatnya.

"Identitas masyarakat dengan status sosial tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai bukti pendukung bagi bakal paslon perseorangan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, bukti dukungan dinyatakan TMS jika pemilik identitas yang memberi dukungan tersebut ternyata sudah meninggal dunia. Hal yang sama juga belaku bagi siapa saja yang pada faktanya tidak mengakui memberikan dukungan disertai dengan menandatangani surat pernyataan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon tersebut (lampiran model BA 5 KWK).

"Adapun jika dalam penelitian faktual itu ditemukan ada dukungan ganda (misalnya satu orang memberikan dukungan terhadap lebih dari satu paslon), maka KPU mempersilahkan orang tersebut menentukan sikap untuk menentukan pilihan ke salahsatu bakal paslon atau tidak memilih sama sekali. Jika orang tersebut tidak menentukan sikap untuk memilih salahsatu maka dukungannya dinyatakan TMS," tegasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru