Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri Cilik Dijerat 7 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Desember 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Lima orang komplotan pencuri cilik terancam tujuh tahun penjara. Ini setelah mereka yang berusia antara 15-18 itu dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke-4 dan 5, KUHP Junto Pasal 55, Ayat 1 ke-1, KUHP.

Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di berbagai TKP (tempat kejadian perkara). Mereka diamankan oleh tim gabungan beberapa waktu lalu, kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolres Kompol Bronto, Kabag Ops Kompol Purwanto, Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya saat pers rilis di Polsek Pahandut, Selasa (12/12/2017).

Ia menuturkan, pelaku ditangkap bersamaan dalam satu TKP. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan terdapat tiga TKP. Yakni Kedai Ponsel (kerugian Rp16 juta), SMKN 4 (kerugian Rp9 juta) dan Toko Batuah di Jalan Seth (kerugian Rp20 juta).

Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, ada di beberapa TKP. Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya puluhan ponsel, kartu perdana, handycamp, laptop, TV, dan linggis yang digunakan sebagai alat mencongkel. Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru