Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Jambret Terancam Hukuman 2,3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aksi jambret yang dilakukan residivis kambuhan TM dan PAF membawa keduanya semakin lama dipenjara. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, keduanya dituntut masing-masing 2,3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, kata JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Selasa (12/12/2017).

Menurut Bruriyanto Sukahar, keduanya telah menjambret Maswati alias Imas, pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Cristopel Mihing tepatnya depan gang Rahmad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Bermula saat TM, warga Jalan Usman Harun, nomor 54 RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah, dan PAF, warga Jalan Cristopel Mihing, gang Pandawa nomor 10 RT 59 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang memepeti korban Imas.

Terdakwa kala itu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul nopol KH 8480 LM, TM membonceng PAF, kesempatan itu TM menarik tas korban mengakibatkan korban terjatuh.

Saat menarik tas itu, korban langsung terjatuh, sementara kedua terdakwa langsung kabur menuju Jalan Desmon Ali, menuju Jalan Baamang Hulu I, Kecamatan Baamang. Di tempat itu keduanya membuka tas itu yang di dalamnya berisi uang Rp515 ribu.

Yang memberatkan keduanya, TM sudah tiga kali berurusan dengan hukum, sebelumnya terjerat kasus pembunuhan dan jambret, sementara PAF sebelumnya terjerat kasus jambret.(NACO/B-11)

Berita Terbaru