Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komitmen Berantas Narkotika dan Obat Terlarang

  • 13 Desember 2017 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kepolisan Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Kapolres Kotim, AKBP Muchtar S Siregar melalui Kasatreskoba AKP Yonals Nata Putra mengatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di Kotim sangat tinggi. Bukan hanya masyarakat umum, kalangan pelajar pun tidak luput menjadi sasaran perbuatan negatif tersebut.

"Tingginya sudah seperti gunung es, kami terus berupaya memberantas habis hal-hal negatif ini, padahal para pelajar dan kalangan muda merupakkan benteng generasi penerus bangsa," ucap Yonals, Rabu (13/12/2017).

Besarnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dilihat dari penanganan perkara dari awal tahun hingga hampir penhujung tahun 2017. Polres Kotim sudah menangani lebih dari 131 berkas kasus peredaran obat terlarang daftar G jenis Charnophen (Zenith) dan nakotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Polres Kotim akhir-akhir ini berhasil mengamankan 3.760.000 butir zenith.

Namun, upaya penegakkan hukum tersebut dirasa belum maksimal karena untuk penyalahgunaan (pemakai) obat daftar G tidak dapat diberikan efek jera lantaran belum tersentuh oleh Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (perda). (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru