Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Karnel Nyambi Angkut Ulin Ilegal, Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2017 - 13:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hanya mengambil upah angkut Rp500 ribu, HS (38) nekat membawa kayu ulin ilegal.

Pengakuannya 108 pucuk ulin yang diamankan dari tangannya milik Jk yang kini dijadikan sebagai DPO dalam kasusnya itu.

Saya biasanya angkut karnel, kebetulan pulang kosong bawaan lalu saya bawa kayu itu, dijanjikan upah Rp500 ribu jika sampai dibawa ke Sampit, kata tersangka, Rabu (13/12/2017) saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Tersangka diamankan, Kamis (2/11/2017).  Tersangka sudah dua kali mengangkut ulin. Sebelumnya sempat lolos, namun yang kedua kalinya diciduk polisi saat melintas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dari truk jenis Mitsubhisi H 1860 CQ terdapat 108 pucuk kayu ulin atau sebanyak 4 meter kubik yang terdiri dari berbagai jenis di antaranya ukuran 10x10x400 cm dan 5x10x400 cm. Ulin itu diangkut dari Km 48 Kecamatan Telaga Antang.


Tersangka memang tergolong berani. Dia tidak menyangka bakal berurusan dengan polisi. Waktu itu ulin yang saya bawa cuma sedikit saja, kata warga yang bermukim di Jalan SampurnaBarat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang ini.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru