Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Verifikasi Faktual Bisa Dilakukan dengan Menggunakan Video Call

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Desember 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Verifikasi faktual atas bukti dukungan bakal calon perseorangan dalam tahapan pilkada serentak 2018 dapat menggunakan media video call dalam memastikan validitas bukti dukungan. Video call dapat dilakukan jika petugas di lapangan tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik identitas yang akan diteliti. 

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, saat dikonfirmasi Borneonews, Rabu (13/12/2017). "Penelitian faktual dengan menggunakan media Video Call bisa dilakukan petugas, cara tersebut sah dilakukan, terlebih-lebih jika pemilik identitas tidak dapat ditemui secara langsung," katanya. Misalnya, jelas dia, pemilik identitas yang akan diteliti tersebut sedang tidak ada di rumah karena berbagai alasan seperti sedang bekerja atau sedang berada di luar daerah.

Petugas juga dimungkinkan untuk melakukan penelitian atau verifikasi melalui cara video call dengan yang bersangkutan. Hanya saja, video call itu difasilitasi oleh pihak penghubung bakal pasangan calon yang mendampingi petugas, bukan atas inisiatif dan fasilitas petugas PPS atau verifikator.

"Teknisnya, penghubung bakal paslon yang mendampingi petugas itu terlebih dulu menghubungi pemilik identitas tersebut. Selanjutnya, petugas yang akan meneliti mulai menanyakan kebenaran identitas dan dukungannya kepada bakal paslon terkait. Kita juga minta pemilik identitas menunjukkan identitasnya (e-KTP) secara langsung untuk mencocokannya dengan data yang ada di KPU," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Erik tersebut juga menyebut, cara verifikasi faktual via Video Call tersebut merupakan salah satu langkah maju dari penyelenggara pemilu dalam memanfaatkan teknologi informasi. Di sisi lain, pihaknya tetap memastikan bahwa teknik tersebut tetap dilakukan dengan profesional, penuh tanggungjawab dan transparan.

Diketahui, tahapan Pilkada serentak 2018 termasuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamandau 2018 kini sudah memasuki tahap verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bakal paslon independen. Tahapan itu dijadwalkan berlangsung 12-25 Desember 2017. Selama proses itu, petugas akan menentukan, apakah berkas bukti dukungan yang sebelumnya diserahkan para bakal paslon jalur independen tersebut memenuhi syarat (sah) atau tidak. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru