Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Karyawan Bank Syariah Mandiri Disidangkan Tahun Depan

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) YAS dan HM yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus Perbankan di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit akan disidangkan mulai 2018.

Perkaranya mungkin akan dilimpahkan tahun depan, kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon yang menangani perkara tersebut, Rabu (13/12/2017).

Menurut Pintar, berkas perkara itu akan dipelajari kembali, karena yang meneliti awal JPU dari Kejati Kalteng. Semula, kasus dengan kerugian sekitar Rp33,15 miliar itu dilaporkan ke pihak Polda Kalteng. Bahkan sampai saat ini, jaksa yang ditunjuk dari Kejari Kotim yang menangani kasus itu tengah meneliti berkas perkara tersebut.

Lembaran berkas perkara kasus BSM ini mencapai ratusan halaman, bahkan saksi dalam perkara ini cukup banyak. Barang bukti yang disita mencapai 4 boks yang disimpan dalam boks plastik dengan lebar sekitar satu meter. Kini, YAS dan HM masih menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Sampit.

YAS di BSM Cabang Sampit hanya menjabat sebagai pelaksana marketing support, sementara HM admin pembiayaan atau branch financing operation, atau pejabat kelas bawah yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

YAS dan HM dijadikan tersangka setelah dilaporkan ke Polda Kalteng bermula pada Juli 2013-Juli 2016 di kantor BSM Jalan MT Haryono Nomor 6 Sampit menyalurkan pembiayaan, penghimpunan dana masyarakat dan jasa transaksi perbankan kepada 201 orang untuk pembelian perumahan milik developer PT Adhi Karya Property (AKP) atas perumahan Green Mentaya Residence, Mentaya Indah City dan Pesona Mentaya Residence, di mana direktur perusahaannya Dt.


Sekitar Mei 2016 dilakukan pemeriksaan oleh Regional Business Control ditemukan indikasi talangan angsuran nasabah dan pemindahtanganan objek pembiayaan pemilikan rumah milik PT AKP tersebut.

Kemudian dilakukan investigasi ditemukan kejanggalan antara lain alamat KTP, KK dan NPWP nasabah tidak ditemukan, angsuran disetor oleh developer, yang menempati objek pembiayaan bukan nasabah BSM Sampit, pada objek perumahan yang sama ditemukan dijual kembali oleh developer dengan pemalsuan identitas nasabah seperti KTP, KK, akta nikah, NPWP, slip gaji dan surat keterangan kerja serta mutasi rekening bank.

Dari hasil audit ditemukan kerugian yang dialami BSM sekitar Rp33,15 miliar. Kedua tersangka beralasan selama di BSM hanya menjalankan tugas, bahkan mereka tidak tahu kalau ada pemalsuan. Mereka juga meminta penyidik menyeret sejumlah petinggi BSM dan menangkap Dt agar diketahui kasus itu siapa yang mendapat aliran dan dari Dt. (NACO/B-2)

Berita Terbaru