Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daerah Pemilihan di Barito Selatan Berubah

  • Oleh Uriutu
  • 13 Desember 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Barito Selatan berubah. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2019. Sosialisasi digelar di Aula KPU, Rabu (13/12/2017).

Komisioner KPU Barito Selatan Gazalirahman mengatakan, pada pemilu 2019 dapil I meliputi Kecamatan Dusun Selatan. Selanjutnya, dapil II meliputi Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai. Sedangkan dapil III meliputi Kecamatan Karau Kuala, Dusun Hilir, dan Jenamas.

Ia mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan serta menginformasikan terkait tata cara atau penyusuanan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD.

'Hal ini terkait dengan regulasi yang mengatur serta menjadi dasar kita. Agar nanti tidak ada yang tidak jelas, khsusunya bagi partai politik, calon anggota DPRD, dan masyarakat,' kata Gazalirahman.

Selain itu, sosialisasi digelar untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait dengan penataan dapil. Apakah sudah sesuai dengan tujuh prinsif dalam UU No 7 Tahun 2017 atau ada hal yang perlu diperbaiki

Adapun tujuh prinsif tersebut yakni menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk. Sebagai contoh, jika jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa, alokasi kursinya 55 dan jika jumlah penduduknya 100 ribu jiwa, jumlah kursinya 20.

Kemudian, menetapkan angka bilangan pembagi penduduk (BPP) dengan cara membagi penduduk dengan jumlah alokasi kursi.

Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan membagi jumlah penduduk dengan BPP.

Menggabungkan/'memecah kecamatan menjadi dapil dengan memperhatikan prinsif-prinsif pemet'aan dapil sebagimana diatur dalam PKPU.

Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPP. Bila terdapat angka pecahan, dan angka pecahan di belakang koma dihilangkan. Contohnya 7,9 kursi menjadi 7 kursi.

Menghitung sisa penduduk, bila pada perhitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi.

'Berdasarkan semuanya maka jumlah alokasi kursi tetap 25, namun ada perubahan dapil,' sebut dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru