Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

17 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Dibebaskan

  • 13 Desember 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapat remisi. Sebanyak 17 di antaranya langsung dinyataan bebas. Pembebasan bersyarat tersebut dihadiahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  dalam rangka Hari Raya Natal 2017.

"Sebanyak 17 warga binaan bebas hari ini. Sedangkan 20 orang lainnya yang mendapat remisi masih harus menjalani hukuman denda atau subsidaer. Kemungkinan bebas di tahun depan kisaran Januari-April 2018," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Lapas Kelas IIB Sampit, Rabu (13/12/2017).

Bagi para napi yang dibebaskan, Anthonius mengimbau mereka agar melakukan reintegrasi sosial dengan baik. Mereka juga diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik sehingga tidak membebani masyarakat dan pemerintah daerah.

"Tunjukkan perubahan positif dari sisi kemampuan ekonomi dan perilaku. Jadikanlah keterampilan yang didapat saat pelatihan selama di Lapas sebagai modal memulai usaha. Pembinaan secara keagamaan di sini semoga dapat mengubah kalian menjadi pribadi yang lebih baik," harapnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru