Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pajak Usaha Burung Walet yang Masuk ke Pemkab Kobar Baru 14,7%

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Desember 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pajak hasil usaha burung walet yang dibayarkan para pengusaha ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baru sekitar 14,7% dari target Rp3 miliar. Artinya, pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet tersebut hingga menjelang akhir tahun 2017 ini hanya mencapai Rp441 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar Molta Dena menjelaskan, untuk mengoptimalkan penarikan pajak sarang burung walet, pihaknya saat ini menggandeng instansi lain. "Saat ini kita mulai mengoptimalkan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, karena instansi tersebut memiliki kewenangan untuk mengembalikan kekayaan negara atau menjalankan Perda Tata Usaha Negara," jelasnya.

Molta menjelaskan, MoU ini dilakukan karena selama ini para pengusaha walet masih banyak yang belum melaksanakan pembayaran pajak walet. "Padahal surat pemberitahuan Bupati Kobar Nurhidayah dan surat imbauan dari Bapenda juga sudah dikirimkan pada para pengusaha walet. Demikian juga upaya MOU dengan Badan Karantina Pertanian juga sudah dirintis," jelasnya.

Menurut Molta, alasan pihak pengusaha walet belum membayarkan pajak lantaran regulasi yang ada selama ini masih menyulitkan pihak pengusaha. "Untuk lebih menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini dikeluhkan, saat ini sedang dibahas di DPRD Kobar untuk lebih sederhana dan mudah."

Molta berharap, agar dengan sisa waktu sebelum akhir tahun ini para pengusaha walet bisa menyelesaikan kewajibannya. "Kami berharap agar pengusaha walet dengan sisa waktu 10 hari ini bisa melunasi kewajiban pajaknya tahun 2017. Pedulilah terhadap Kabupaten Kobar tempat Anda berusaha tempat anda hidup ini," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru