Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Meringankan tak Tahu Lokasi Lahan Sawit yang Dipanen Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 14 Desember 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi meringankan terdakwa Mar, Tuhas dan Asnan tidak tahu di mana saat itu lokasi sawit yang dipanen oleh terdakwa hingga menyeretnya ke balik jeruji besi atas tuduhan pencurian sawit yang dilaporkan PT Nusantara Sawit Persada, Kamis (14/12/2017).

Sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin hakim Ega Shaktiana itu, baik di hadapan hakim maupun JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi saksi mengetahui kalau terdakwa memiliki lahan di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim tersebut.

Lahannya memang berbatasan dengan PT NSP, saya ikut beliau kerja sekitar sebulan, kata Asnan anak buah terdakwa dalam keterangannya.

Akan tetapi saat ditanya apakah mengetahui di mana lahan yang dipanen Mar dalam perkara tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahuinya. Kalau saya tidak tahu di situ ada lahan PT NSP setahu saya itu lahan miliknya, kata Tuhas.

Kasus yang menyeret Mar ini bermula saat ia memanen sawit milik PT NSP yang diklaimnya sebagai miliknya. Kasus yang menyeret Mar memang cukup memanas sejak awal ia ditahan oleh Polsek Kota Besi. Tidak terimajadi tersangka ia mempraperadilankan Polsek Kota Besi, namun perjuangannya saat itu kandas.

Hakim menolak permohonannya, hingga proses hukum terus berlanjut. Saat sidang melalui kuasa hukumnya Edward Siragih lagi-lagi terdakwa keberatan dengan jaksa dengan mengajukan eksepsi namun lagi-lagi eksepsi itu ditolak. (NACO/B-5)

Berita Terbaru