Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 58,44 Gram di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Desember 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau  menggagalkan pengiriman sabu dalam ukuran jumbo yang dibawa seorang pemuda asal Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, bernama RH (27), Rabu (13/12/2017) dini hari lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 58,44 gram, pil ekstasi jenis Inex sebanyak 19 butir, serta jenis Happy Five sebanyak 20 butir.

Kapolres Lamandau, AKBP. Andhika Kelana Wiratama, mengatakan bahwa kronologi penangkapan kurir sabu tersebut berasal dari kecurigaan petugas karena gerak-gerik tersangka yang tidak wajar.

Saat itu, sekitar pukul 02.15 WIB petugas sedang melakukan penyelidikan atas dugaan adanya lalu lintas narkotika yang masuk ke wilayah hukum kita (Lamandau), Ketika sampai di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya KM 12 petugas melihat ada sebuah mini bus roda empat berwarna abu-abu titanium dengan nomor polisi DA 7252 KF sedang berhenti di tepi jalan. Petugas lalu menghampiri dan menanyakan identitas dan tujuan dari yang bersangkutan, ungkapnya, saat menggelar press release, Kamis (14/12/2017).

Namun, lanjut dia, pada saat yang bersamaan yang bersangkutan justru menunjukan gerak-gerik mencurigakan dan mengeluh sakit asma. Karena mengaku sakit, petugas berinisiatif mengantar yang bersangkutan untuk dibawa ke RSUD Lamandau.

Selanjutnya, setelah dari RSUD yang bersangkutan beserta mobilnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, lebih lanjut dikatakan Kapolres, barang tersebut diperoleh dari Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya barang akan dibawa dan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

Tersangka mengaku baru sekali membawa barang tersebut dan mendapat upah Rp5 juta untuk mengantarkan barang dari Kalbar ke Kalsel, jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP. Ganda B. Napitupulu, menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka juga, barang tersebut dibeli dari Kalbar seharga Rp. 32,5 juta.

Kemudian, barang itu akan kembali dijual di wilayah Kalsel. Kalau diuangkan, semua barang itu sekitar Rp. 120 juta-an, sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal nomor 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 1 Milyar.
(HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru