Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Sarang Burung Walet di Jalan Yos Sudarso Bakal Dirobohkan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Desember 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bangunan sarang burung walet milik HT (56) yang terletak di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Mentang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya bakal dirobohkan.

Pasalnya, bangunan berukuran 6x8 meter persegi, 5 lantai dengan ketinggian 15 meter itu melanggar peraturan daerah.

"Kesalahannya melanggar Perda No 12 Tahun 2011 tentang Perizinan Walet. Kemudian melanggar Perda No 3 Tahun 2017 tentang Bangunan," kata Kepala Satuan Satpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).

Dia menuturkan Satpol PP hanya menindaklanjuti surat teguran untuk HT dari Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Palangka Raya. Yakni HT telah diberikan tiga kali teguran. "Kalau sudah teguran tiga kali berarti finish. Dan wajib kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Baru melanjutkan setiap bangunan sarang burung walet tidak boleh dekat dengan sarana pendidikan, kesehatan, ibadah, jalan protokol, komplek perkantoran dan lain-lain.

Kalau pun lepas dari itu, pemilik harus memiliki izin. "Yang pertama izin dari warga dulu. Radius 300 meter kiri, kanan, muka, belakang itu wajib mendapat persetujuan warga," ungkapnya.

"Setelah persetujuan warga, ada lagi namanya izin lingkungan. Kemudian, ada yang namanya surat pernyataan yang bersangkutan wajib CSR kepada warga sekitar. Berikut, bukti kepemilikan tanah apakah bersertifikat, SKT, sewa dan lain-lain. Lalu ada pajaknya dan terakhir IMB," bebernya.

Karena harus menindaklanjuti, pihak Satpol PP pun memanggil HT berikut dilakukan musyawarah. Hasilnya, HT, mantan guru Baru ketika di bangku SMP ini membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan sarang burung walet yang berdiri sejak Februari 2016.

"Yang bersangkutan meminta waktu sampai dengan 14 Januari (2018)," tuturnya. Sementara itu HT mengatakan sebelumnya tidak mengerti adanya Perda. "Saya tidak tahu ada Perda mengaturnya. Nah mengapa saya mendirikan sarang burung walet Karena melihat orang bisa mendirikan," kata HT.

Terkait perizinan, dia sebelumnya juga pernah menanyakan kepada orang-orang yang mendirikan sarang burung walet bahwa sama tidak memiliki izin.

"Sehingga dapat berdiri sarang burung walet sedemikian rupa di Jalan Yos Sudarso. Tahu-tahu setelah saya mempelajari, memang benar ada Perdanya. Konteksnya kalau berbicara tentang sarang burung walet dan kalau memang melanggar Perda, mohon ditindak tegas semuanya," ucapnya.

HT kembali menegaskan, semua sarang burung walet yang ada di Palangka Raya harus dibongkar tanpa pandang bulu.

"Penerapan Perda bukan hanya untuk saya sendiri tapi semua pemilik sarang walet. Sebagai masyarakat yang sadar hukum, harus mengerti dan mentaati semua aturan yang diberlakukan pemerintah. Secara sadar mau kita bongkar sendiri," tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru