Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Pungli Wajib Lapor

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2017 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang terjerat kasus pungli wajib lapor di Kejaksaan Negeri Kotim. Itu ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (15/12/2017).

Menurut Hendriansyah, tersangka dibidik dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 1991 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya tidak mewajibkan tersangka ditahan.

"Tersangka wajib lapor seminggu dua kali, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya kemungkinan kami lakukan pada awal 2018 mendatang," kata Hendriansyah, saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaannya. Setelah semuanya rampung baru selanjutnya perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kalau perkara kita limpahkan tahun depan, sidangnya tahun depan juga," tukasnya.

Karyadi terlibat dalam kasus ini bermula pada 10 Maret 2017 lalu. Awalnya, M Adenan datang ke kantor kelurahannya di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang ingin membuat surat tanah milik Sri Wati yang dijual kepada Adenan.

Untuk mengurus surat tanah yang seharusnya gratis itu, Adenan harus mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta. Setelah uang itu diserahkan, Karyadi langsung diciduk tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan uang tersebut yang masih disimpan dalam sebuah map serta dokumen tanah. Atas kasus ini warga Jalan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini harus menyandang status sebagai tersangka. (NACO/B-2)

Berita Terbaru