Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Tipikor Belum Bersedia Mengembalikan Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yakni Selwinoto dan Lilis Suryani belum bersedia mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu. Meskipun, mereka telah ditahan.

"Kalau Selwinoto masih beranggapan kalau uang yang ia gunakan tidak semua sebagaimana kerugian negara," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (15/12/2017).

Sementara Lilis, belum diketahui apakah bersedia mengembalikan atau tidak, karena yang bersangkutan baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jadi Lilis belum tahu, namun kita tunggu saja," tegasnya.

Selwinoto mantan Pj Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang tersandung kasus korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada 2016 lalu yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara Lilis diduga melakukan tindak pidana korupsi di Desa Tumbang Maya. Ia diduga mengorupsi ADD dan DD pada 2013 dan program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp359 juta.

Kini kedua tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit, Selwinoto resmi diahan pada Jumat (1/12/2017) lalu sementara Lilis ditahan pada Senin (11/12/2017) oleh penyidik tipikor Palangka Raya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru