Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Narkoba, Dua Warga Diciduk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Desember 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nasib WA (34) warga Jalan Pasanah RT 26 Kelurahan Madurejo dan MAN (24) warga Jalan Matnor RT 19 Kelurahan Baru Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memang sial. Tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini diciduk anggota Sat Narkoba Polres Kobar dalam hari yang sama, Kamis (14/12/2017).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarbain Sirait, Jumat (15/12/2017) menjelaskan penangkapan dua tersangka narkoba tersebut. Berdasarkan informasi maayarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka WA, maka tim buser narkoba bergerak melakukan penyelidikan, jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, anggota Sat Narkoba kemudian mencurigai sebuah ruko di Jalan Pasanah RT 26 Kelurahan Madurejo, dimana tersangka sedang berada ditempat tersebut.

Sekitar pukul 00.15 WIB anggota Sat Narkoba Polres Kobar bergerak menuju TKP. Saat ruko tersebut digelah, kemudian ditemukan barbuk sabu berjumlah 4 paket, dengan berat kotor 1,15 gram, jelas Kapolres.

Setelah itu, lanjut Kapolres, sekitar pukul 14.00 WIB kembali anggota Sat Narkoba menciduk tersangka MAN dipinggir jalan Natai Arahan RT 26 Kelurahan Sidorejo. Berdasarkan info yang sudah didapatkan anggota Sat Narkoba, kemudian diketahui tersangka M Andian Nur yang memang sedang diburu anggota Sat Narkoba, sedang bergerak menuju suatu tempat. Tidak mau kehilangan tersangka, saat berada di Jalan Natai Arahan, tersangka langsung dibekuk, jelas Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, dalam kotak rokok disaku baju tersangka ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 1,06 gram, jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, pasca penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidil Sat Narkoba. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru