Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Bagi Hasil Perkebunan di Kotawaringin Timur Minim

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2017 - 20:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menilai keberadaan perkebunan besar swasta di daerah ini dalam hal sumbangsih kepada pendapatan daerah sangat minim terutama dalam memberikan dana bagi hasil (DBH) perkebunan mereka.

Menurut Handoyo, Jumat (15/12/2017) untuk sektor perkebunan itu minim sekali sumbangsihnya untuk keuangan daerah. Semua yang tertuang dalam UU tentang dana perimbangan itu tidak menyebutkan secara jelas ada sumber dari perkebunan.

Dia mengaku yang jadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. "Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi," katanya.

Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki Kalteng berbeda dengan kehutanan, sehingga, Kalteng tidak menerima keuntungan dana bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan.

Sedangkan sektor kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia, jadi itu sebagai dasarnya selama ini. Sedangkan seperti diketahui kondisi daerah ini dengan adanya perkebunan apakah masyarakatnya semakin sejahtera atau justru sebaliknya.

"Pemerintah tidak dapat apa-apa, warganya juga tidak dapat apa-apa ini yang kita tuntut selama ini," tegas Handoyo.

Lanjut Handoyo, Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khusunys Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan, komoditas yang menjadi objek DBH adalah sumber daya yang tidak dapat diperbarui, seperti pertambangan.

"Itulah sebabnya daerah penghasil produk kelapa sawit dan produk turunannya tidak memperoleh DBH. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja serta pajak kendaraan bemotor," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru