Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Janji Komitmen Berantas Narkoba

  • 15 Desember 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menindaklanjuti pertanyaan dari para pengunjuk rasa di depan Mako Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Wakapolres Kompol MZ Rofik mewakili kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba.

"Komitmen kami memberantas narkoba telah kami buktikan dengan menangani 131 kasus narkoba dalam kurun waktu satu tahun terakhir," ucap Rofik.

Selain itu, Rofik melanjutkan, telah memberhentikan dua anggota Polres Kotim secara tidak hormat yang terlibat narkoba.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sanksi tegas harus diberikan kepada oknum anggota yang melakukan berbagai jenis pelanggaran berat.

Tindakan tegas ini juga merupakan komitmen Polres untuk terus memberantas narkoba. Tidak hanya terhadap masyarakat, pemberantasan narkoba juga dilakukan dengan menindak oknum anggota yang terlibat menggunakan, apalagi jika sampai menjadi pengedar narkoba. Anggota Polri tidak kebal hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan, apalagi terkait kasus narkoba yang kini menjadi musuh bersama.

"Seluruh anggota Polri harus tahu komitmen Polri terhadap pemberantasan narkoba. Jangan coba-coba ikut menggunakan, apalagi menjadi pengedar narkoba karena pasti akan ditindak," tegas Rofik. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru