Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinyatakan tak Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus OTT Pungli Nurdin Cs

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang vonis terhadap Nordin, Yudiansyah dan Sugianto atas kasus pungutan liar yang berujung pada tindak pidana penipuan, ternyata sudah sampai pada babak akhir. Nordin Cs ternyata divonis bebas pada Jumat (15/12/2017) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Vonis dibacakan sore tadi, oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Nordin dan kawan-kawan dinyatakan tidak bersalah, hakim murni membebaskan mereka," kata Burhansyah, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Menurut Burhansyah, Nordin Cs akan langsung dikeluarkan dari Lapas Klas IIB Sampit, akan tetapi karena menunggu proses administrasi kemungkinan besar ketiga warga Kabupaten Seruyan itu akan keluar pada Sabtu (16/12/2017) besok.

Menurut Burhansyah, hakim mengabulkan permohonan mereka, di mana saat dituntut jaksa mereka dalam pembelaan serta dupliknya meminta hakim untuk membebaskan ketiganya karena mereka menilai tidak ada aksi penipuan yang dilakukan ketiganya karena semuanya tertuang dalam perjanjian.

"Dari awal kita sudah yakin kalau klien kami tidak bersalah," tegas pengacara senior di Kotim tersebut.

Dalam kasus penipuan itu Nordin dituntut satu tahun penjara, Yudiansyah dan Sugianto dituntut masing-masing pidana penjara selama 8 bulan. Mereka dinilai melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari fakta hukum, di mana JPU menilai ketiganya bersalah. Sebagaimana apa yang didakwakan. Nordin harus duduk di pesakitan setelah disangkakan melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Di mana Nordin telah melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekannya terdakwa Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebanyak Rp10.275.000, serta barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-5)

Berita Terbaru