Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Sampai Tidak Bisa Buat Laporan Penggunaan Anggaran Desa

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Abdul Khalik, mengaku tidak ingin mendengar ada desa yang tak bisa membuat laporan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

"Sebanyak 168 desa di Kotim sejak 2015 lalu sudah menerima ADD dan DD dalam jumlah yang besar. Kita ingin setiap penggunaan anggaran, laporannya jelas dibuat," kata Khalik, Minggu (17/12/2017).

Menurut Ketua Fraksi Hati Nurani Kebangkitan itu, perangkat desa sudah sering kali ikut bimbingan teknis hingga studi banding. Karenanya, jangan sampai kegiatan yang diikuti tersebut tidak memberikan dampak positif bagi desa. Mengingat suatu kewajiban bagi perangkat desa bisa membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

"Selain itu, setiap desa juga sudah ada pendamping. Maka dari itu wajib bagi perangkat desa bisa membuat laporan pertanggungjawaban ADD dan DD," tukas politisi PKB ini.

Khalik pun mewanti, perangkat desa jangan hanya bisa menggunakan anggaran. Sedangkan laporan pertanggungjawabannya tidak dibuat. Tentu jika itu terjadi akan berdampak dan bahkan bisa jadi temuan di kemudian hari. "Laporan ini penting jangan sampai dibuat asal-asalan," tegasnya.

Dinas terkait juga diminta aktif membina desa yang dinilai masih lemah dalam mengelola hingga membuat laporan pertanggungjawaban anggaran desa. "Itulah pentingnya ada evaluasi, paling tidak dua kali dalam setahun. Jangan dibiarkan setahun berjalan penggunaannya, baru dievaluasi."

Paling tidak, kata dia, dalam satu semester sudah ada evaluasi. Karenanya, jika terjadi masalah dapat segera diantisipasi. "Sekarang saja semua penegak hukum mengedepankan pencegahan. Maka dari itu SOPD terkait juga harus mengedepankan itu," pungkasnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru