Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua DPRD Kota Setuju UMK Sama Dengan Upah Minimum Provinsi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 Desember 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Christmas G Djaga mengaku, satu suara dengan pemko dalam hal penetapan upah minimum kota (UMK) pada 2018.

"Upah minimum itukan standard minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Nah untuk Kota Palangka Raya, UMK telah diputuskan sebesar Rp2,4 juta, sama dengan Upah Minumum Provinsi Kalteng. Kita satu suara," ungkap Chrismes, Minggu (17/12/2017).

Menurut politisi Partai Hanura itu, pihaknya menyetujui penetapan tersebut mengingat angka itu sudah mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan UMK Palangka Raya 2017.

"Tahun 2017 inikan UMK Palangka Raya sebesar Rp2,3 juta dan untuk 2018 nanti naik menjadi Rp2,4 juta. Kami rasa tentu sudah ada pengkajian dan pembahasan panjang untuk menetapkan hal tersebut. Jadi kami setuju dan mendukung saja," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru