Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Hadirkan Enam Saksi Fakta pada Sidang Perusakan Rujab Bupati

  • 20 Desember 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Sidang kasus perusakan rumah jabatan Bupati Kapuas masih berlanjut. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi fakta.

Kajari Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ario Wicaksono mengatakan, sidang kasus perusakan rumah jabatan bupati oleh BD, oknum anggota dewan pada Selasa (19/12/2017) kemarin menghadirkan saksi fakta.

Kita menghadirkan saksi fakta di pengadilan untuk menyampaikan kronologis kejadian awal perusakan Rujab, kata Kasi Pidana Umum Ario Wicaksono, Rabu (20/12/2017).

Sidang akan dilanjutkan pada Januari 2018 masih dengan agenda mendengarkan saksi fakta enam orang dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas pada malam kejadian.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda keterangan saksi fakta. Sebelumnya sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, ungkapnya.

Ario menambahkan, sampai saat ini tuntutan terhadap BD masih tetap sama, tidak ada perubahan kalau mengacu pada pasal yang disangkakan baik penyidik dan JPU, pasal 406 ayat 1 jo pasal 200 ayat 1 KUHP maksimal 12 tahun penjara.

Tidak mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka, tetap pasal 200 ayat 1 KUHP, tegas Ario. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru