|
Berita Utama
|
|
Jumat, 27 Januari 2012 09:57 |
Share UPAYA sejumlah tokoh nasional se-perti Mayjend Purn Saurip Kadi, Bob Hasan, dan aktor senior Ray Sahetapy, serta anggota DPRD Seruyan Budiyardi, yang akan melakukan mediasi terkait sengketa lahan adat dengan perusahaan perkebunan sawit, dihadang massa di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan...
Kelompok masyarakat itu berasal dari 29 desa yang tergabung dalam Lembaga Persaturan Rakyat Berjuang Bersama Menuju Sejahtera (LPR-BBMS) Kabupaten Seruyan. “Kami akan menurunkan masyarakat ke perusahaan di sini. Karena sekarang masyarakat Seruyan sudah krisis kepercayaan terhadap hukum. Atas nama hukum ada beberapa orang yang tidak mengerti tapi ditangkap, sedangkan tokoh intelektual hingga sekarang tidak ditangkap,” tegas Koordinator LPR BBMS Muhammad Junaidi, kemarin. Ketegangan itu diawali saat pertemuan mendadak yang digelar di gedung serba guna Kecamatan Hanau. Mantan jenderal berbintang dua itu pun mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan sejumlah pihak. Pertemuan itu tidak berjalan mulus, kegiatan itu pun dihentikan sekelompok massa yang kontra terhadap Budiyardi. Atas pertimbangan keamanan, pertemuan pun dihentikan. Sebelum, rombongan Saurip Kadi hendak bertolak ke Jakarta melalui Bandara H Asan Sampit, masyarakat yang kontra pun menghadang rombongan, dan menyandera Saurip Kadi untuk memberikan kejelasan kehadirannya. “Kami tidak punya kepen-tingan apapun di Kalteng baik yang lalu ataupun yang akan datang. Ini semata-mata untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Seruyan,” terang Saurip.
Hukum adat Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Biro Pemuda Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Yansen Aliason Binti mengungkapkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat di Kalimantan Tengah semakin kuat. Buktinya, tercatat ratusan kasus sengketa lahan diserahkan kepada DAD Kalteng untuk menuntaskan. Berdasarkan data, tercatat 340 pengaduan masyarakat tentang sengketa lahan diterima DAD Kalteng. Menurut Yansen, pihaknya menangani sedikitnya 340 laporan masyarakat tentang sengketa lahan. Sebanyak 25 perkara ditangani secara intensif dan dua kasus ber-akhir dengan kompensasi damai. Sisanya saat ini sedang dilakukan inventarisir, untuk selanjutnya diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dalam penuntasan masalah sengketa lahan ini, tambah dia, hampir sebanyak 90% kasus dapat diselesaikan menuju perdamaian melalui musyawarah mufakat. “Semua laporan saat ini kita anggap benar. Kemudian kita membentuk tim untuk melakukan inventarisasi masalah dan tinjauan lapangan. “DAD Kalteng dalam hal ini bukan sebagai pengambil keputusan, tapi semua masalah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak kita pertemukan agar memperoleh win win solution,” katanya. Perusahaan dan masyarakat itu, tambah dia, pada prinsipnya bersifat parmanen. Oleh karenanya, gejolak dan potensi yang rawan menimbulkan konflik harus diredam demi ketentraman masyarakat Kalteng. Penyelesaian secara adat ini dipandang cukup baik. Adanya keputusan win win solution ini guna menghindari dendam berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat. Prioritas kerawanan konflik menjadi perhatian utama DAD Kalteng menyikapi sengketa lahan ini. Persoalan sengketa ini, menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi DAD Kalteng untuk menuntaskannya. (*/B-1)
|