|
Berita Utama
|
|
Jumat, 27 Januari 2012 10:00 |
Share WALAU sudah berulang kali dirazia, para pelangsir tidak juga jera. Seakan tidak pernah merasa kapok mereka masih kembali beraksi saat aparat mulai mengendorkan pengawasan...
Terbukti, belasan mobil berbagai merk kembali diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kota Palangkaraya dalam razia pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Palangkaraya, kemarin pagi. Kapolres Palangkaraya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana mengatakan, razia dilakukan di sejumlah titik seperti SPBU di Jalan S Parman, Jalan Kahayan, Jalan RT A Milono, dan Kalampangan. Dalam razia itu, aparat mengamankan sebanyak 15 mobil yang diduga digunakan untuk melangsir. Pemilik serta mobil kini ditahan di Polres Kota Palangkaraya. “Sejak Rabu (25/1) kemarin, kita sudah membentuk tim yang setiap hari akan melakukan operasi pelangsir. Hari ini (kemarin), kita telah mengamankan pelaku serta 15 mobil pelangsir,” katanya. Dia menuturkan, untuk mengatasi persoalan pelangsir sebenarnya bukan hanya tugas aparat kepolisian, melainkan tanggung jawab semua pihak terutama PT Pertamina, dan pemerintah kota.Oleh sebab itu, dia meminta Pertamina, dan pemerintah kota membantu aparat kepolisian dalam menertibkan pelangsir.
Rugikan masyarakat Sedangkan untuk para pelangsir, Kapolres meminta agar menghentikan kegiatan sebab merugikan masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan BBM sering tidak kebagian akibat diserobot para pelangsir. “Kami mengimbau, khususnya para pelangsir supaya menghentikan kegiatan mereka. Sebab, selain merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, juga sering terjadinya kemacetan, bahu jalan jadi rusak, bahkan rawan dengan adanya kriminalitas yang disebabkan rebutan antrean.” Belum lagi aksi premanisme dari segelintir orang memanfaatkan situasi untuk memeras. Tidak hanya itu, antrean kendaraan di bahu jalan juga merusak keindahan Kota Palangkaraya yang dikenal dengan sebutan--Kota Cantik. Sedangkan bagi para operator SPBU nakal atau terlibat aksi pelangsiran, Nyoman berjanji akan memberikan tindakan tegas. (B-3)
|