|
Berita Utama
|
|
Senin, 12 Juli 2010 00:33 |
ShareMAYORITAS fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar agar mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
DPRD Kobar selaku lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon bupati akan berupaya mempertahankan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih periode 2010-2015 pada 12 Juni 2010. Putusan KPU Kobar itu dimentahkan oleh putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto terkait hasil pemilu kada Kobar pada Kamis (7/7). Sehingga, MK membatalkan keputusan KPU Kobar tentang penetapan hasil suara yang diraih Sugianto-Eko sebanyak 67.199 (54,86%). MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko karena dugaan berbagai pelanggaran serta memerintahkan kepada KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Putusan MK ini, selain mencederai suara rakyat Kobar juga dinilai melampaui kewenangan MK. Sembilan hakim konstitusi telah mengambil alih tugas KPU dengan langsung menetapkan kepala daerah terpilih. Padahal, wewenang MK hanya cukup memutuskan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Kesewenang-wenangan MK ini disikapi oleh DPRD. Sedikit–nya dua fraksi di DPRD menya–takan penolakan terhadap putusan MK yang merampas kemenangan pasangan calon bupati Sugianto Sabran-Eko Soemarno (Sukses). Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menyatakan tetap berpegang teguh pada penetapan KPU Kobar tentang kemenangan pasangan Sukses yang diserahkan ke DPRD Kobar 17 Juni 2010. Kedua fraksi itu juga sepakat mengabaikan keputusan MK dan mengusulkan kepada para pihak terkait, dalam hal ini KPU Kobar dan pasangan Sukses, untuk menempuh jalur hukum terhadap 68 orang yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan MK. Selain mendesak KPU Kobar mengabaikan putusan MK, Fraksi PDIP juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kemananan. Selain Fraksi Partai Golkar dan F-PDIP, dua partai pengusung pasangan Sukses, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra juga menyatakan sikap senada. Sikap tersebut dituangkan dalam surat pernyataan terpisah yang ditandatangani bersama oleh pimpinan partai masing-masing di Sekretariat Pemenangan Pasangan Sukses, Pangkalan Bun, tadi malam. "Kami tetap pada keputusan hasil pleno KPU sebelumnya yang telah disetujui DPRD. Silakan saja KPU mengajukan hasil penetapan MK, tapi kami juga punya wewenag untuk tetap mempertahankan (Sukses)," ujar Tri Handoyo Putro, anggota DPRD dari Fraksi PAN, kemarin. Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPU Kobar Oscar Viyarisa mengatakan akan tetap meneruskan putusan MK kepada DPRD untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Kementerian Dalam Negeri. "Terhitung tiga hari sejak hasil putusan MK masuk di KPU akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan poin-poin putusan MK kepada DPRD," ucap Oscar, kemarin. Menurutnya, KPU dalam hal ini hanya berkewajiban melaksanakan apa ditetapkan MK. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan pemprov terkait masa–lah penetapan bupati terpilih Kobar. "Kalau saya boleh berkomentar kenapa bukan MK saja yang membuat surat penetapan. Kenapa kami? Bukankah kamis kemarin sudah diputuskan di sidang?" ujarnya. (Ewa/P-3)
|