Amur Siap Adukan Hasil Pemilu Kada ke MK
Kamis, 17 Juni 2010 21:15
AddThis Social Bookmark Button
ShareSurat gugatan rencananya akan disampaikan ke MK pada 18 Juni setelah bukti-bukti pelanggaran pemilu kada sudah terkumpul.

 

TIM pemenangan pasangan Achmad Amur-Baharudin Lisa (Amur-Bahar) nampaknya serius akan menggugat hasil Pemilu Kada Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat gugatan rencananya akan disampaikan ke MK pada 18 Juni setelah bukti-bukti pelanggaran pemilu kada sudah terkumpul.
Rencana gugatan hasil pemilu

kada yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng 15 Juni lalu itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Amur-Bahar, Rinco Norkim, kemarin.
“Sejak awak kami sudah menolak hasil pemilu, karena terjadi banyak pelanggaran. Tanggal 18 Juni ini kami akan mengirim surat gugatan kepada MK,” tegas Rinco.
Pemilu Kada Kalteng, kata Rinco, telah menyisakan banyak pelanggaran yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.
Salah satunya, jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) melebihi daftar pemilih tetap (DPT).
Bukti lain yang menjadi dasar gugatan adalah banyaknya undangan memilih yang tidak disampaikan sehingga banyak calon pemilih yang tidak memberikan hak pilihnya.
Kasus-kasus seperti itu lazim terjadi hampir di seluruh pemilu kada kabupaten/kota di Indonesia.
Selain itu, tim Amur-Bahar juga menemukan banyak sisa kertas suara yang tidak dipergunakan tetapi sudah dicoblos.
Seperti ditemui di beberapa TPS di Kecamatan Tiwah Tengah, Muara Teweh.
Bahkan, ada beberapa TPS di kecamatan tersebut harus dilakukan pencoblosan ulang, seperti yang terjadi di TPS 01 Lanjas.
Bentuk pelanggaran yang diklaim sangat merugikan pasangan Amur-Bahar yaitu indikasi adanya politik uang.
“Politik uang merupakan tindak pidana,” tukas Rinco.
Sebelumnya, Pleno KPU Provinsi Kalteng memutuskan pasangan calon incumbent Agustin Teras Narang-Achmad Diran (Teras-Diran) terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalteng periode 2010-2015.
KPU Kalteng memberi batas waktu tiga hari untuk menerima gugatan sejak putusan itu ditetapkan.
Sejak itu juga tim pemenangan Amur-Bahar terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu kada.
Bahkan, kata Rinco, pihaknya selama tiga hari juga membuka posko pengaduan masyarakat yang dibuka di 14 kabupaten/kota.
Posko pengaduan itu dikhususkan untuk menerima pengaduan segala bentuk pelanggaran pemilu kada.
Laporan masyarakat akan digunakan sebagai bukti tambahan untuk membawa sengketa Pemilu Kada Kalteng ke MK.
Sedangkan, tim Yuandrias-Basuki yang belum berencana menggugat kemenangan Teras-Diran.
Ketua Tim Partai Koalisi Pasangan Yuandrias-Basuki, Sugi Santosa, belum memberi jawaban kepastian akan menggugat, meski pada pleno menyatakan menolak hasil pemilu.
Ketua Panwaslu Provinsi Kalteng, Barombon, sudah pasang badan mengantisipasi gugatan pemilu tersebut. “Saya lagi ada pembekalan di Bogor untuk menghadapi gugatan pemilu di MK,” akunya. (B-5)
 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 
 

ARSIP BERITA

< Juni 2010 >
Se Se Ra Ka Ju Sa Mi
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30        

BORNEO NEWS

media kalimantan mandiri media indonesia