|
Selasa, 22 Februari 2011 10:20 |
ShareSERUYAN--BN: PENYERAHAN surat keputusan (SK) dan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Seruyan terlambat. Pasalnya, pelaksanaan seleksi CPNS di Kabupaten Seruyan dilakukan secara mandiri...
Artinya, tidak dikoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), sesuai arahan gubernur. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang juga pernah melontarkan statement bahwa hasil tes CPNS Kabupaten Seruyan akan di-scan ulang. Tidak hanya Seruyan saja, melainkan ada empat kabupaten lain yang melakukan seleksi mandiri dan kemungkinan di-scan ulang di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Yakni, Kotawaringin Timur (Kotim), Pulang Pisau, dan Kota Palangkaraya. Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seruyan Hamlan HB Ali menegaskan, tidak ada masalah dengan hasil tes CPNS Seruyan. Hal itu berdasarkan hasil rapat permasalahan pengadaan CPNS tahun 2010 dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) RI di Jakarta pada 1 Februari lalu. Menurutnya SK dan NIP CPNS pengadaan 2010 tetap diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarbaru Kalimantan Selatan. “Untuk NIP peserta lulus tes CPNS Kabupaten Seruyan sendiri saat ini sudah masuk dalam database BKN Banjarbaru. Ini artinya, saat ini tinggal menunggu SK dan NIP diterbitkan oleh BKN Banjarbaru.”
Tidak perlu risau Hamlan mengimbau agar 269 orang yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2010 tidak khawatir tentang penerbitan SK. “Sebab, tidak ada masalah dengan pelaksanaan tes CPNS yang dilakukan secara mandiri oleh empat kabupaten/kota di Kalteng,” tegas Hamlan, akhir pekan lalu. Pada dasarnya, kata Hamlan, pihaknya sebenarnya tidak mau lagi berpolemik terkait pelaksanaan hasil tes CPNS 2010 ini. Namun karena hangatnya pemberitaan rencana scan ulang maka dirinya menganggap perlu untuk kembali mengimbau kepada seluruh peserta lulus tes CPNS 2010 untuk tetap tenang. Selain empat kabupaten di Kalteng, terdapat tujuh provinsi yang di dalamnya terdapat kabupaten/kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS secara mandiri. Yaitu, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan NTT. (B-4)
|