|
Katingan & Pulang Pisau
|
|
Jumat, 12 Maret 2010 23:58 |
KEPALA Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Kota Besar Pontianak Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Sunaryo menyatakan, kasus dugaan penodaan agama saat atraksi tatung dalam perayaan Cap Go Meh, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Senin (8/3) kemarin berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak dengan tersangka Beny dan Ati. Sementara itu, untuk Ahun kami tidak punya bukti untuk melanjutkan proses hukumnya," ungkap Kasat Reskrim. Ia mengatakan, diserahkanya berkas perkara kedua tersangka itu ke Kejaksanaan Negeri Pontianak karena berkas itu telah lengkap. "Dari hasil penyidikan kami tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama itu bertambah satu yaitu Ati pemilik baju yang bertuliskan kalimah Allah,” katanya. Reskrim Poltabes Pontianak menahan Beny dan Ati atas dugaan penodaan agama saat atraksi tatung dalam perayaan Cap Go Meh, karena mengenakan pakaian bertuliskan kalimat Allah dalam Bahasa Arab. Penetapan Beny sebagai tersangka setelah mengundang saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia dan Departemen Agama Kota Pontianak, yang hasilnya Beny terbukti melakukan tindakan penodaan agama, dan ia sendiri beragama Islam. Sebelumnya, Kepala Poltabes Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Asep Syahrudin mengatakan, dari pengakuan tersangka dalam pemeriksaan terdapat perbedaan. Pada saat dibawa oleh sekelompok orang ke Markas Poltabes, Beny mengakui perbuatan itu dilakukan atas perintah dua orang bernama Ati dan Ahun. Setelah diperiksa polisi pada Kamis (4/3) malam, Beny mengakui perbuatan itu tanpa paksaan orang lain, tetapi atas keinginan sendiri dan sudah dipikirkan selama dua hari, sebelum turun ke jalan menjadi tatung dengan mengenakan pakaian bertuliskan Allah. Asep menambahkan, Beny mendapat pakaian itu sejak dua tahun lalu dari Ati. Setelah Ati diperiksa, ia mengaku baju itu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya. Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Ant/B-3)
|