Tragedi Keadilan dalam Kasus Nenek Rasminah
Senin, 06 Februari 2012 09:16
AddThis Social Bookmark Button
Share

 

Oleh :
Topo Santoso
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

LAGI-LAGI kita tersentak mendengar proses peradilan atas rakyat kecil yang melukai nurani. Yang terbaru adalah berita Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara empat bulan 10 hari kepada Nenek Rasminah. Wanita renta itu dinyatakan bersalah mencuri enam buah piring. Kasus ini menambah deretan kasus-kasus yang meng gugah rasa keadilan publik seperti kasus Nenek Minah di Banyumas, kasus pemulung yang dituduh memiliki ganja di Jakarta, dan kasus sandal jepit bocah AAL di Palu. Publik tidak hanya mempertanyakan jatuhnya vonis pengadilan, tapi juga proses penyidikan polisi, penuntutan jaksa, hingga proses di pengadilan.
Adalah salah jika kegelisahan publik ini dianggap bertentangan dengan proses hukum yang berlaku terhadap setiap orang, berapa pun besarnya jumlah kerugian yang di tuduhkan sebagai karya dari mereka. Justru publik mempertanyakan betapa tidak adilnya situasi yang terjadi. Atas nama proses hukum, atas nama alat-alat bukti yang sah, atas nama kewajiban aparat penegak hukum, orang-orang kecil ini lalu dengan mudahnya dijebloskan dalam penjara.
Sementara, atas nama sulitnya pembuktian, perlindungan tersangka dan terdakwa, para pelaku korupsi teramat sulit dibawa ke proses hukum. Kalaupun ada yang dibawa, banyak yang dibebaskan.
Tidak mengherankan jika dulu kriminolog Mebel Elliot menyatakan bahwa narapidana adalah penjahat yang terseleksi, yaitu yang tidak punya uang, yang tidak pintar, dan yang tidak punya koneksi.
Tampaknya ung kapan Mebel Elliot masih relevan. Rakyat kecil yang kurang memiliki akses dan kemampuan membela dirinya atau didampingi atau mempunyai uang akan dengan mudah mendapat cap penjahat di hadapan sistem peradil­an yang mendewakan ‘proses hukum’, sebaliknya akses pada proses hukum yang adil sungguh tidak dimiliki semua orang. Dalam kasus-kasus itu sebagian orang berpandangan dari sisi nurani. Mereka menyatakan antara lain bahwa itu merupakan suatu yang sangat mengherankan, para penegak hukum seperti menutup mata atas kritik dari berbagai elemen masyarakat, sehingga kasus seperti ini terus terjadi. Para penegak hukum dituding tidak mengedepankan akal sehat dan hati nurani dalam kasus-kasus seperti ini. Bisa jadi kasus-kasus yang mencuat ke media massa, hanyalah sedikit dari banyaknya kasus serupa yang tidak terekspos. Menurut hemat saya, kasus-kasus di atas tidak hanya menunjukkan lemahnya nurani dalam penegakan hukum. Hukum di anggap sebagai pekerjaan sehari-hari yang sifatnya teknis belaka. Ketika unsurun sur suatu pasal dalam KUHP seperti Pasal 362 tentang pencurian dibuka dan satu per satu dicocokkan dengan situasi riil yang terjadi disertai dengan alat-alat bukti yang ada (yang mungkin juga sulit disanggah oleh kebanyakan rakyat jelata yang miskin akses itu), memang hakim bisa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana itu. Tanpa nurani, hal seperti ini yang terjadi. Penegak hukum de­ngan mudah berkilah bahwa mereka hanya menjalankan tugas menegakkan undang-undang. Penegak hukum begitu garang dan perkasa berhadapan dengan kasus-kasus kecil seperti ini dan dengan mudah menebaskan ‘pedang keadilan’ kepada mereka. Namun, tatkala berhadapan dengan pelaku white collar crime, pedang penegak hukum seakan jatuh tergeletak di tanah, kecuali untuk beberapa kasus yang demikian bergelora diteriakkan rakyat banyak.
Sekali lagi, permasalahannya bukan hanya soal lemahnya nurani, tetapi juga kemalasan dalam membuka-buka khazanah ilmu pengetahuan tentang hukum dan proses penegakannya. Sebenarnya bebe­rapa waktu lalu (19/3/2011) mantan Menkum dan HAM Patrialis Akbar, dalam sebuah acara di Pontianak, memaparkan prioritas untuk mewujudkan penyelesaian di luar peng­adilan bagi tindak pidana ringan, dengan batasan-batasan tertentu, mendapat maaf dari korban, dan umumnya menyangkut tindak pidana oleh anak-anak (juvenile), manula, dan rakyat miskin. Patrialis juga mengaitkan hal itu dengan konsep restorative justice yang di kala­ngan akademisi dan pengamat hukum semakin populer. Konsep di atas memang unggul dalam hal kurangnya stigmatisasi. Praktik penegakan hukum di dalam kenyataannya memang kadang menjadikan rakyat miskin, anak-anak, dan manula seba­gai korban di depan hukum. Simbol dewi keadilan yang ditutup matanya--sehingga tidak bisa membedakan siapa yang diadili--tampaknya kukuh dijalankan. Sebaliknya, dewi keadil­an itu tutup matanya sedikit dibuka sehingga bisa memicingkan mata, saat menghadapi lawan-lawan hukum yang kelas berat.
Tampaknya para penegak hukum perlu membaca lagi bagaimana konsepsi yang tepat untuk menghindari korban-korban dari pisau tajam penegakan hukum yang tidak pandang bulu meski melawan akal sehat masyarakat luas. Di tangan penegak hukum yang tepat, hukum akan menyemai kan keadilan dan ketertiban. Di tangan yang salah, ia hanya akan menjelma menjadi senjata yang melukai mereka yang lemah. Para pimpinan penegak hukum perlu membahas lebih serius apa yang disebut dengan penyelesaian perkara di sidang dalam perkara pidana dan juga konsep restorative justice. Memang bagi kalangan hukum yang berpikir sempit, hal ini tidak bisa dilakukan dengan argumen ke pastian hukum (yang terkenal de­ngan semboyan ‘walau langit runtuh hukum harus ditegakkan’) atau argumen karena hukum pidana adalah hukum publik maka peranan korban atau masyarakat tidak ada (sebab sudah diwakili jaksa). Hal ini agak meng­herankan bukankah di dalam hukum kita, contoh dari penyelesaian di luar sudah lama diatur misalnya dalam KUHP dikenal dengan istilah ‘afdoening buiten process’ yang berlaku untuk pelanggaran tertentu yang hanya diancam denda. Penyelesai an semacam ini juga diatur sejak 1955 di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi, khususnya terhadap pelanggaran kepabeanan (yang kini substansinya sudah diatur dalam UU Kepabeanan). Apalagi kalau menengok dalam kenyataan, di beberapa masyarakat adat masih ada penyelesaian pelanggaran pidana adat, di luar pengadilan. Sejalan dengan hal-hal itu, saya pikir dua konsep mendesak untuk dipikirkan serius, yaitu menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana ketiga yakni subsosialitas dan menerapkan bentuk community based correction. Dua konsep diterapkan pada dua urutan (sequence) yang berbeda.
Yang pertama digunakan sebelum adanya pemidanaan (conviction), dan konsep kedua diterapkan sebagai bentuk punishment. Dalam studi hukum pidana, selama ini yang banyak digunakan sebagai basis pertanggungjawaban pidana adalah konsep schuld (kesalahan) dengan adagium terkenal yakni ‘geen straf zonder schuld’ (tiada pidana tanpa kesalah­an). Tanpa ada ‘schuld’ itu pelaku tidak bisa dihukum. Begitu juga apabila perbuatan yang dilakukan itu--meskipun melanggar UU--ternyata masyarakat tidak memandang perbuatan itu sebagai suatu yang melawan hukum (‘tidak melawan hukum dalam arti materiil’), maka pelaku tidak dihukum. sebenarnya jika kita mengacu pada kasus-kasus menghebohkan penuntutan terhadap rakyat yang mengambil beberapa piring, beberapa buah, mengambil sandal, men-charge ponsel, dan lain-lain, nyatalah bahwa penegak hukum kita belum benar-benar menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana dengan baik dan berpihak pada rakyat kecil.
Dalam konteks ini, penegak hukum juga perlu memikirkan konsep lainnya yang penting untuk menghindari penghukuman terhadap kasus-kasus sepele yang tidak perlu dan malah membebani sistem per adilan pidana, yakni konsep yang diajukan oleh Vrij (mantan Guru Besar Universitas Groningen). Meski sudah lama, gagasan Vrij dalam pidatonya berjudul Ter Effening, ia mengusulkan untuk menambahkan syarat ketiga dalam menentukan layak atau tidaknya pertanggungjawaban pidana yaitu subsosialitas. Penuntutan tidak layak dilakukan terhadap perbuatan tertentu yang risiko munculnya bahaya oleh pelanggar hukum terhadap kehidupan masyarakat tidak ada. Dengan konsep ini, saringan untuk menuntut pidana dan menjatuhkan pidana untuk tindak pidana yang ringan menjadi lebih ketat. Dalam konteks kita, tampaknya langkah berani mengambil tindakan sesuai konsep-konsep itu agak sulit dilakukan. Oleh sebab itu, barangkali lebih baik konsep-konsep di atas diberi landasan yang kuat dulu dalam peraturan perundang-undangan agar penegak hukum tidak gamang dalam menjalankannya. Tapi hal ini harus segera dimulai, jika tidak ingin jatuh korban dari sistem peradilan pidana seperti Nenek Rasminah atau Nenek Minah. Dalam perubahan ke depan, diharapkan penyelesaian perkara ringan di luar pengadilan perlu di atur. Hal tersebut bukan suatu yang aneh lagi, seperti di Jepang. Sekedar mengambil perbandingan, sistem peradilan pidana Jepang memiliki salah satu karakteristik yang unik.
Penuntut umum dapat menggugurkan kasusnya meski bukti-bukti mencukupi. Ini disebut dengan ‘suspension of prosecution’. Kekuasaan diskresional yang luas yang dimiliki jaksa ini mempunyai peranan signifi kan dalam merehabilitasi tersangka. Dengan konsep ini, penuntutan bisa tidak dilakukan khususnya terhadap tin dak pidana tertentu yang tidak serius dan juga terhadap karakteristik tersangka tertentu, misalnya orang tua. Dengan konsep ini, beban sistem peradilan pidana yang kebanjiran kasus-kasus ringan bisa berkurang. Tetapi, sistem peradilan pidana di Jepang yang menganut konsep ini masih menjaga kredibilitasnya sehingga tidak diragukan karena disalahgunakan. Ini yang masih jadi soal besar di negara kita, andai konsep ini dijalankan. Dalam konteks kita, kasus semacam Nenek Rasminah dan Nenek Minah cocok untuk mendapat diskresi semacam itu. Sayangnya konsep itu belum mewujud dalam pasal undang-undang, sehingga penegak hukum gamang dan tetap saja menuntut dan menjatuhkan pidana. Akan lebih bagus lagi jika, pemerintah dan DPR secara serius memikirkan, mempersiapkan segala aspek untuk menghindari proses peradilan membabi buta terhadap kasus-kasus amat ringan yang menimpa rakyat kecil.
Selain konsep penuntut an di atas, kita juga kekurang an alternatif dalam menjatuhkan  pidana, sehingga kebanyakan bermuara ke penjara. Kita perlu mewujudkan konsep ‘c o m m u n i t y - based correction’ atau juga dikenal sebagai ‘extrainstitutional punishment’ yakni berbagai bentuk program p i d a n a yang menempatkan si pelanggar hukum bukan di balik sel penjara atau kurungan, melainkan bersama masyarakat, sehingga tidak ada kesulitan melakukan resosialisasi. Tentu saja tidak semua tindak pidana dapat menggunakan konsep pemidanaan ini, terbatas pada tindak pidana ringan tertentu saja. Bagaimana pertimbangan ‘perlindungan masyarakat’ dan efektivitas pemidanaan perlu mendapat perhatian juga.
Kita tidak boleh terlambat untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana kita dengan jumlah perkara yang terlalu besar dan jumlah narapidana yang terus naik. Meski ini bukan masalah kita saja, karena saat ini di seluruh dunia lebih dari 9,7 juta orang berada di penjara/kurungan dan jumlahnya terus naik. Dalam konteks negara kita, hal ini menjadi kian penting sebab sudah terjadi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan serta kurangnya biaya operasional dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Sekali lagi, pemerintah dan penegak hukum perlu serius memperhatikan semua kritik. Sistem peradilan pidana semestinya melindungi rakyat, khususnya anak-anak (juvenile), manula, dan rakyat miskin yaitu mulai dari pewujudan inisiatif yang tepat dalam legislasi (menghindari kriminalisasi yang tidak perlu dan perwujudan community-based correction). Selain itu, praktik penegakan oleh penegak hukum mesti lebih tercerahkan dengan berbagai pertimbangan hukum yang tidak hanya terfokus pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan hukum.

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 
 

ARSIP BERITA

< Februari 2012 >
Se Se Ra Ka Ju Sa Mi
    1 2 3 4 5
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29        

BORNEO NEWS

media kalimantan mandiri media indonesia