Sengketa Lahan Transmigran Harus Segera Selesaikan
Senin, 06 Februari 2012 10:34
AddThis Social Bookmark Button
SharePEMERINTAH Kabupa­ten (Pemkab) Seru­yan diminta segera me­nuntaskan sengke­ta lahan usaha (LU) 2 milik war­ga Desa Panca Jaya (eks trans­migrasi), Kecamatan Se­­­ruyan Tengah dengan pe­ru­­sahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Per­mai (BJAP)... Permintaan itu disampaikan anggota Dewan Perwa­ki­lan Rakyat Daerah (DPRD) Se­ru­yan dari dae­rah pemilihan (da­pil) III Yulhaidir setelah me­­nerima kedatangan 11 per­wa­ki­lan masyarakat Desa Pan­ca Ja­ya, pekan lalu.
“Sengketa lahan ini sudah ter­jadi cukup lama, sekitar 2007 lalu. Pemerintah harus se­cepatnya menyelesaikan. Apa­lagi pada Mei 2011 dila­ku­kan pengecekan lapangan yang menggunakan peta pe­rencanaan transmigrasi dan terbukti bahwa lahan itu mi­lik warga,” katanya kepada Borneonews, kemarin.
Jika masih kesulitan menye­le­saikan sengketa ini, pem­kab tinggal mencocokkan pe­ta dari perencanaan trans­mi­grasi dengan peta milik pe­rusahaan BJAP. “Untuk me­nuntaskan masalah ini bu­kan hal yang sulit, ka­lau per­lu dilakukan cek la­pang­an kembali dengan me­ngawin­kan peta perencana­an transmigrasi dan peta pe­rusahaan.”
Dengan cara itu akan diketa­hui posisi atas lahan tersebut. Ji­ka memang terjadi tum­pang tindih antara LU 2 milik warga Desa Panca Jaya dan pe­rusahaan, lahan itu harus diinklaf (dikeluarkan da­ri perusahaan) dan izin pe­rusahaan harus direvisi. Se­bab bagaimanapun juga war­ga Panca Jaya lebih dulu me­nempati lokasi itu dan ti­dak mungkin LU 2 letaknya ber­jauhan dengan LU 1 maupun wilayah per­mukiman.
“Kalau sudah mengawin­kan dua peta itu dan ternyata le­tak LU 2 berada di luar per­izinan, secepatnya lahan itu dikembalikan kepada war­ga,” pintanya.
Politisi dari Partai Hanura ini meminta pemkab sece­pat­nya memberi kepastian. Sebab war­ga sudah menunggu kepastian itu selama empat tahun.

Pemkab mengakui
Di sisi lain, berdasarkan no­tu­len hasil rapat anta­ra war­ga Panca Jaya dan Pem­kab Seruyan, 5 April 2011, yang dipimpin Wakil Bu­pa­ti Tarwidi Tamasaputra, di­­sebutkan bahwa pemkab me­ngakui LU 2 itu me­rupakan hak warga trans­mi­grasi.
“LU 2 memang betul hak da­ri warga transmigrasi. Ke­­betulan dalam perkemba­ngan­­nya ternyata ada ketidak­sin­­kronan sehingga menim­bul­­kan masalah. Lahan yang se­­mula dicadangkan sebagai LU 2 sudah ditempati perke­bu­nan kelapa sawit,” ungkap Tarwidi saat itu. (B-3)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 
 

ARSIP BERITA

< Februari 2012 >
Se Se Ra Ka Ju Sa Mi
    1 2 3 4 5
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29        

BORNEO NEWS

media kalimantan mandiri media indonesia