|
Senin, 06 Februari 2012 10:34 |
Share PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Seruyan diminta segera menuntaskan sengketa lahan usaha (LU) 2 milik warga Desa Panca Jaya (eks transmigrasi), Kecamatan Seruyan Tengah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP)...
Permintaan itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dari daerah pemilihan (dapil) III Yulhaidir setelah menerima kedatangan 11 perwakilan masyarakat Desa Panca Jaya, pekan lalu. “Sengketa lahan ini sudah terjadi cukup lama, sekitar 2007 lalu. Pemerintah harus secepatnya menyelesaikan. Apalagi pada Mei 2011 dilakukan pengecekan lapangan yang menggunakan peta perencanaan transmigrasi dan terbukti bahwa lahan itu milik warga,” katanya kepada Borneonews, kemarin. Jika masih kesulitan menyelesaikan sengketa ini, pemkab tinggal mencocokkan peta dari perencanaan transmigrasi dengan peta milik perusahaan BJAP. “Untuk menuntaskan masalah ini bukan hal yang sulit, kalau perlu dilakukan cek lapangan kembali dengan mengawinkan peta perencanaan transmigrasi dan peta perusahaan.” Dengan cara itu akan diketahui posisi atas lahan tersebut. Jika memang terjadi tumpang tindih antara LU 2 milik warga Desa Panca Jaya dan perusahaan, lahan itu harus diinklaf (dikeluarkan dari perusahaan) dan izin perusahaan harus direvisi. Sebab bagaimanapun juga warga Panca Jaya lebih dulu menempati lokasi itu dan tidak mungkin LU 2 letaknya berjauhan dengan LU 1 maupun wilayah permukiman. “Kalau sudah mengawinkan dua peta itu dan ternyata letak LU 2 berada di luar perizinan, secepatnya lahan itu dikembalikan kepada warga,” pintanya. Politisi dari Partai Hanura ini meminta pemkab secepatnya memberi kepastian. Sebab warga sudah menunggu kepastian itu selama empat tahun.
Pemkab mengakui Di sisi lain, berdasarkan notulen hasil rapat antara warga Panca Jaya dan Pemkab Seruyan, 5 April 2011, yang dipimpin Wakil Bupati Tarwidi Tamasaputra, disebutkan bahwa pemkab mengakui LU 2 itu merupakan hak warga transmigrasi. “LU 2 memang betul hak dari warga transmigrasi. Kebetulan dalam perkembangannya ternyata ada ketidaksinkronan sehingga menimbulkan masalah. Lahan yang semula dicadangkan sebagai LU 2 sudah ditempati perkebunan kelapa sawit,” ungkap Tarwidi saat itu. (B-3)
|