Layanan KTP Hingga Akta Kelahiran akan Disediakan di Kantor Kecamatan
- 18 Januari 2022 - 10:36 WIB
Sejumlah urusan yang bisa dilayani antara lain dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA) hingga Akta Kelahiran.