Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita ini Dituntut 10 Tahun Penjara Gara-gara Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Daun Pisang

  • Oleh Apriando
  • 03 Januari 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati menuntut terdakwa Listiana dengan 10 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 65,74 gram.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu menuntut denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap Riwun Sriwati saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 3 Januari 2022

Terdakwa ditangkap polisi pada Minggu, 4 Juli 2021 saat berada di rumahnya, Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 paket sabu, sebuah timbangan digital, sendok sabu, semuanya ditemukan di pekarangan rumah terdakwa yang ditutupi menggunakan daun pisang. Selain itu, barang bukti lainya berupa ponsel dan uang tunai Rp. 550.000.

Berdasarkan pengakuan trdakwa, sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Abang (DPO). Sistem pembayarannya akan dilunasi ketika sudah habis terjual. 

Terdakwa juga sudah dengan kali melakukan transaksi sabu dengan sosok itu, sebelum akhirnya ditangkap polisi. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru