Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajah Baru Kepemimpinan Polres Kotawaringin Timur, Permasalahan Kompleks yang Harus Mampu Dituntaskan

  • Oleh Naco
  • 05 Januari 2022 - 12:55 WIB

BORNEONEWS,  Sampit - Permasalahan yang kompleks di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,  menjadi catatan tersendiri bagi pucuk pimpinan di Polres Kotawaringin Timur yang baru saat ini.

Perubahan kepemimpinan di Polres Kotawaringin Timur dimana Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin digantikan oleh AKBP Sarpani baru saja dilakukan melalui acara serah terima jabatan.

Pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Nurahman Ramadani menyebutkan, sebagai pemimpin garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentunya banyak harapan dari masyarakat kepada Kapolres Kotawaringin Timur yang baru AKBP Sarpani agar bisa memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam setiap proses hukum dialami oleh masyarakat serta terciptanya situasi yang keamanan ya g kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Paling prinsipil kata dia adalah tanggung jawab penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, sengketa lahan atau konflik agraria, kenakalan remaja serta kasus lain yang menarik perhatian masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur. 

Dari catatan, kasus yang tuntas di ketok palu di Pengadilan Negeri Sampit, kasus narkoba menempati urutan pertama sepanjang 2021, yakni sebanyak 174 kasus, sementara itu kasus pencurian menempati urutan kedua sebanyak 81 kasus kemudian diurutan selanjutnya masing-masing diikuti kasus penggelapan 32 kasus serta perlindungan anak 25 kasus dan penadahan 23 kasus.

Menurut dosen hukum ini menjadi tugas utama untuk ditindaklanjuti secara  profesional dan proposional dengan mengedepankan asas equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, karena setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana) sebagaimana dikemukakan oleh Bassiouni, tujuan sistem peradilan pidana adalah Pemeliharaan tertib masyarakat; Perlindungan warga masyarakat dari kejahatan, kerugian atau bahaya-bahaya yang tak dapat dibenarkan, yang dilakukan oleh orang lain;  Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum; Memelihara atau mempertahankan integritas pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusian dan keadilan individu. 

"Tanggung jawab lain yg tidak kalah penting dan menjadi tugas utamanya sebagai Kapolres baru di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah meyakinkan masyarakat akan pelayanan publik yg profesional dan proposional oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur di tengah turunnya kepercayaan masyarakat kepada polri akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas pokok Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. 

Karena itulah perubahan kepemimpinan ini diharapkan membawa angin segar dari kepemimpinan sebelumnya untuk menciptakan efektivitas hukum dalam lingkup wilayah Hukum Polres kabupaten Kotawaringin Timur. 

Perubahan lain yang diharapkan adalah keterbukaan informasi penanganan perkara dilakukan melalui restorative justice yang dapat berguna bagi para akademisi untuk melakukan kajian akademis di Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan perwujudan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kultur hukum dalam perspektif efektivitas hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Berita Terbaru