Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Ini Sangkal Keterangan Polisi

  • Oleh Naco
  • 11 Januari 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahrul (36), terdakwa kasus sabu menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan kalau dirinya tidak hanya sebagai pengguna sabu namun juga sebagai pengedar.

"Tidak benar saya sambil menjual. Saya hanya menggunakan saja," ucap terdakwa dalam keterangannya, Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut terdakwa, dirinya sudah 3 kali membeli sabu dengan seorang perempuan yang tinggal di wilayah Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tidak hanya soal itu, terdakwa juga menyangkal keterangan polisi sebelum ditangkap ada menggunakan barang haram tersebut.

"Rencana untuk pakai sendiri, tidak pernah jual sabu kepada orang lain," tugasnya.

Namun demikian, saat ditanya apakah pernah melakukan rehabilitasi jika sebagai pengguna, terdakwa mengaku tidak pernah.

"3 kali itu beli di situ semua, yang tidak beli di situ ada tapi lewat teman," tandasnya.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Baamang Tengah I, RT 10 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, diamankan sepaket sabu, bong beserta alat hisab sabu, 3 buah pipet kaca, korek api gas, potongan sedotan dan dompet kecil. (NACO/B-7)

Berita Terbaru