Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Digeledah Badan Tak Ditemukan, Sabu Disembunyikan Tidak Jauh dari Tempat Diamankan

  • Oleh Naco
  • 13 Januari 2022 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mariwan dan Hendra Jaya jalani sidang dalam kasus sabu. Keterangan saksi menyebutkan dari Mariwan diamankan sepaket sabu yang ditemukan tidak jauh dari tempatnya diamankan, begitu juga dari Hendra Jaya.

Aji Pangestu memberikan keterangannya menyebut terdakwa ditangkap ketika mereka patroli saat dapat informasi di TKP sering transaksi sabu.

"Di pos kamling ada orang mencurigakan, lalu kami amankan, itu terdakwa Mariwan," kata saksi. Disaksikan Supian Hadi kepala desa setempat dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa apakah ada menyimpan sabu dan secara kooperatif terdakwa berterus terang mengakuinya dan menunjukkan sepaket sabu tidak jauh dari dirinya.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di pos Kamling di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain mengamankan sepaket sabu, dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah ponsel dan sepeda motor.

Dari hasil pengembangan petugas amankan Hendra Jaya, di mana dirinya diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 23.30 Wib di bundaran Kodok depan TK Pembina, Kelurahaan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dati terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket yang rencananya akan terdakwa jual kepada Mariwan.

"Barang bukti Hendra Jaya kami dapat di sebuah pot bunga," tukas Aji. Sementara itu Supian Hadi membenarkan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dari Mariwan tersebut, diakui kalau Mariwan warga setempat yang tinggal di Kota Besi. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru