Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Kurir Sabu Ini Terancam 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2018 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang terjerat kasus sabu berusia terancam hukuman selama empat tahun penjara. Tuntutan dibacakan Kamis oleh JPI Kejari Kotim Dewi Khartika, Rabu (1/8/2018).

"Selain dituntut pidana anak juga diwajibkan untuk menjalani latihan kerja selama 5 bulan," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono seusai sidang tertutup itu.

Terdakwa warga Kecamatan Baamang dan Lukman warga Jalan Diponegoro Gang Setia, Keluham Baamang Tengah, Kecamatan Baamang merasakan pengabnya jeruji besi setelah ia diamankan pada Kamis (21/6/2018) 

Ia diciduk bersama L (berkas terpisah) di , Kelurahan Baamang Tengah. Dari tangan keduanya diamankan tiga paket sabu dengan berat 14,87 gram.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Besok (2/8/2018) kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan itu," kata Agung. (NACO/B-6)

Berita Terbaru