Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Pemerintah hingga Anggota DPRD Tak Boleh Duduki Jabatan di Organisasi Olahraga 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Agustus 2018 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim, Nazmi Fuadi menegaskan, pejabat pemerintahan tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi keolahragaan di daerah ini termasuk KONI dan lainnya. Hal itu nantinya akan ditindaklanjuti usai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Jadi ini menjadi catatan bagi semua pejabat publik, termasuk saya sendiri. Tidak boleh lagi merangkap jabatan di bidang olahraga. Harus mengundurkan diri," kata Nazmi, Rabu (1/8/2018). 

Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri). Isinya, tidak boleh ada pejabat daerah, baik itu bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala dinas, camat, bahkan anggota dewan sekalipun tidak diperbolehkan lagi rangkap jabatan. 

Usai Porprov Kalteng 2018 nantinya, akan dilakukan pemilihan ulang kembali. Semua pejabat yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri. 

"Kalau masih ngeyel, berarti melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional," kata Nazmi. 

Nantinya seluruh bidang olahraga akan dipimpin swasta atau masyarakat umum yang tidak berkaitan dengan pejabat publik. Sehingga, akan ada pemilihan ulang untuk kepengurusan di KONI ataupun cabang olahraga lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru