Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Terdakwa Kasus Sabu Divonis Ringan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 Agustus 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, menjatuhkan vonis ringan kepada LA, aparatur sipil negera (ASN) yang menjadi terdakwa pengguna sabu, dalam sidang yang berlangsung, Kamis (2/8/2018).

Abdi negara berusia 35 tahun itu hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai ASN yang bertugas di Disdukcapil Kabupaten Barito Timur itu, terbukti hanya sebagai pengguna narkotiba golongan I jenis sabu sesuai Pasal 127, Ayat 1, Huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang Helka Rerung mewakili Ketua PN Maskur Hidayat, mengungkapkan bahwa hakim ketua dan dua hakim anggota menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena tidak terbukti sebagai pengedar sabu. Terdakwa hanya terbukti sebagai pengguna dalam kualifikasi penyalahgunaan narkoba golongan satu bagi diri sendiri.

"Terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara dalam persidangan, Kamis (2/8/2018). Vonis yang ditetapkan memang diakui lebih rendah dari tuntutan jaksa (yang menuntut LA dihukum lima tahun penjara)," kata Helka.

Helka menambahkan, vonis yang diberikan kepada terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab salah satu pihak yakni jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga memberikan waktu sesuai hak selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan banding.

"Jadi masih belum diketahui, apakah menerima atau banding," ungkapnya.

Untuk mengingatkan, Ludi Antoni diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur di depan pos terpadu PT Adaro, Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima pada Senin (5/3/2018).

Dari tangan LA, polisi menemukan satu paket sabu. Saat ditangkap LA masih mengenakan seragam dinas ASN. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)

Berita Terbaru