Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Nama Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Sukamara Ditetapkan

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Agustus 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menggelar rapat paripurna atas persetujuan pengusulan dua nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pimpinan di legislatif. 

Berdasarkan keputusan DRPD Kabupaten Sukamara nomor 7 tahun 2018, telah menetapkan dan menyetujui usulan nama calon PAW pimpinam DPRD sisa masa jabatan 2018-2019 atas nama Muhammad Iskak dan Ahmad Rafeqoh sebagai jabatan sebagai wakil ketua DPRD.

"Hasil keputusan ini nantinya akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Tengah melalui bupati Sukamara," ucap Ketua DPRD Sukamara Eddi Alrusnadi, Kamis (2/8/2018).

Edi memegaskan, bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagai mana mestinya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru