Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Operator Crane Maut Sebut Posisi Truk tak Sesuai Standar Bongkar Muat

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Asan (38), operator crane maut yang menewaskan Rahman, buruh bongkar muat di Dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, tidak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. 

Dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kotim ke Kejari Kotim, Kamis (2/8/2018), Asan mengatakan peristiwa pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.00 WIB lalu tersebut murni kecelakaan kerja. 

Pasalnya, batang boom crane milik Kapal KM Lintas Bahari 23 yang dioperasikan tiba-tiba patah, yang kemudian menghantam tubuh Rahman saat di atas truk bermuatan pupuk. 

"Saya lagi muat pupuk dari dalam palka kapal, untuk dipindahkan ke dalam truk menggunakan crane kapal," kata tersangka.

Kala itu, jumlah pupuk yang dibongkar sebanyak 1400 sak, dan baru 800 sak yang sudah dimuat ke truk. Awalnya proses bongkar muat berjalan lancar. 

Tanpa diduga, petaka mulai datang saat sopir truk sengaja memarkirkan kendaraannya terlalu jauh dari badan kapal. Padahal Asan sudah mengatakan dengan sopir agar parkir tidak jauh.

"Itu sudah saya ingatkan jangan jauh-jauh, karena bahaya. Tapi mereka tidak mau dengar," ucapnya.

Menurut pria asal Makasar ini untuk standarnya, saat bongkar muat berlangsung, truk dan kapal harus berjarak 2,5 meter dengan kemiringan crane sekirar 45 derajat. 

Dengan terlalu jauhnya jarak keduanya, membuat kemiringan crane menjadi 70 derajat, sehingga beroperasi berkerja optimal, dan menyebabkan batang boomnya patah.

Sewaktu batang boomnya patah, tersangka lagi memuat 30 sak seberat 1,5 ton. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru